Scroll Untuk Membaca

SumutHeadlines

Partai Golkar Diperkirakan Pertahankan 5 Kursi Di DPRD Palas

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Padanglawas, Miftahuddin Harahap. (Waspada/Ist)
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Padanglawas, Miftahuddin Harahap. (Waspada/Ist)

SIBUHUAN (Waspada): Partai Golongan Karya (Golkar) diperkirakan pertahankan 5 kursi di DPRD Kabupaten Padanglawas, pasca Pemilu serentak 2024.

Demikian menurut keterangan yang dihimpun Waspada, Selasa (27/2), bahwa perolehan suara partai calon legislatif (Caleg) Kabupaten Padanglawas dari Partai Golkar masuk peringkat kedua setelah Partai Gerindra.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Partai Golkar Diperkirakan Pertahankan 5 Kursi Di DPRD Palas

IKLAN

Ketua DPD Partai Golkar Palas, H. Ali Sutan Harahap melalui Sekretaris, Miftahuddin Harahap menyebutkan bahwa perolehan suara partai hampir merata di atas 8.000-an setiap daerah pemilihan (Dapil).

Seperti di Dapil Padanglawas 1, yang meliputi Kecamatan Barumun, Barumun Selatan, Barumun Baru, Ulu Barumun dan Kecamatan Sosopan. Dimana dari 10 Caleg Partai Golkar berhasil mendulang suara sampai 8.993 suara yang tersebar di 260 TPS, dan diperkirakan bisa meraih dua kursi Partai Golkar di Dapil Palas I.

Sedang Dapil 2, yang meliputi Kecamatan Lubuk Barumun, Aeknabara Barumun, Barumun Tengah, Huristak, Sihapas Barumun dan Kecamatan Barumun Barat. Dari 9 Caleg Partai Golkar telah berhasil mendulang suara sebanyak 7.240 suara yang tersebar di 251 TPS.

Sementara Dapil 3 meliputi Kecamatan Sosa, Sosa Julu, Ulu Sosa, Hutaraja Tinggi, Sosa Timur dan Kecamatan Batang Lubu Sutam, dari 11 Caleg partai berhasil mendulang suara sebanyak 8.911 suara yang tersebar di 282 TPS, dan diperkirakan bisa mendapatkan dua kursi DPRD dari Dapil III.

Sehingga Partai Golkar berhasil mendapatkan 5 kursi DPRD Kabupaten Padanglawas, masih tetap bisa mempertahankan perolehan kursi pada periode sebelumnya, sekalipun perolehan suaranya jauh lebih tinggi dari pemilu sebelumnya. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE