Scroll Untuk Membaca

Sumut

Parpol Masih Persiapkan Kelengkapan Berkas Balon DPRD

Ilustrasi/Ist
Ilustrasi/Ist

SIBUHUAN (Waspada); Partai politik (Parpol) masih persiapkan kelengkapan berkas dokumen bakal calon (Balon) anggota DPRD sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padanglawas.

Seperti Ketua Partai Demokrat Kabupaten Padanglawas, HM Dayan Hasibuan kepada Waspada.id, Senin (8/5) saat ditanyakan kapan pendaftaran bacaleg dari Partai Demokrat akan didaftarkan ke KPU Kabupaten Padanglawas, katanya belum bisa dipastikan, sekarang masih melengkapi berkas dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Parpol Masih Persiapkan Kelengkapan Berkas Balon DPRD

IKLAN

Kata Dayan, beberapa berkas dokumen persyaratan ada yang pengurusannya terpaksa di luar daerah, terutama surat keterangan sehat rohani.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPC Partai Gerindra Padanglawas, Abdul Adi Safran Harahap, SH, MKn. Tetapi sekalipun proses pemberkasan dokumen persyaratan sedikit rumit, batas akhir pendaftaran bacaleg akan berakhir 14 Mei ini.

Dan untuk Bacaleg partai Gerindra Padanglawas, sampai hari ini sudah 70 persen selesai, dan sudah di upload ke sistem pencalonan, melalui DPD partai untuk diteruskan ke DPP Partai Gerindra.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Padanglawas, Indra Syahbana Nasution melalui Rahmad Habinsaran Daulay, Divisi Teknis, Senin (8/5), mengatakan bahwa sampai hari kedelapan pendaftaran bacaleg, belum satu pun Parpol yang datang mengajukan pendaftaran.

Sebagaimana diketahui ada 18 partai politik yang berhak mengikuti Pemilu 2024 di Kabupaten Padanglawas. Namun sampai saat ini belum ada Parpol yang mendaftarkan bakal calon legislatif dari masing-masing partai.

Padahal sudah jelas semua partai mengetahui, bahwa tanggal 14 Mei ini merupakan hari terakhir pendaftaran bacaleg dari partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024 katanya. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE