PEMATANGSIANTAR (Waspada): Penegakan hukum dengan mengenakan Tilang terus pelaksanaannya dari personel Sat Lantas Polres Pematangsiantar terhadap pengemudi/pengendara yang parkir sembarangan.
Kali ini, akibat parkir di zona larangan, Sat Lantas Polres mengenakan Tilang terhadap pengendara kenderaan roda empat di Jl. Sutomo, Jumat (8/12).
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Lantas AKP Relina Lumbangaol menyebutkan penindakan kali ini terhadap tiga unit mobil pribadi yang parkir di pinggir jalan dengan melanggar rambu larangan parkir.
“Personel Sat Lantas langsung melaksanakan tindakan tegas berupa Tilang bagi kenderaan yang parkir liar dan personel menerapkan Pasal 287 ayat (3) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” lanjut Kasat Lantas.
Menurut Kasat Lantas, sebelumnya Polres sudah berulang kali memberikan teguran secara lisan agar pemilik kenderaan tidak parkir sembarangan. Namun, teguran itu tidak juga memberikan efek jera, hingga personel Sat Lantas melakukan tindakan tegas berupa Tilang.
Kasat Lantas berharap ke depannya agar tidak ada lagi masyarakat yang parkir kenderaannya sembarangan di pinggir jalan yang dapat mengakibatkan kemacetan. “Tapi, patuhilah peraturan lalu lintas seperti parkir di tempat yang tersedia.”(a28).