Parkir Mahal Resahkan Masyarakat Kota Tebingtinggi

  • Bagikan
Parkir Mahal Resahkan Masyarakat Kota Tebingtinggi
Karcis parkir ilegal yang dibuat sendiri oleh oknum jukir di Kota Tebingtinggi. Waspada/Ist

TEBINGTINGGI (Waspada): Mahalnya harga parkir di sekitaran Lapangan Merdeka Kota Tebingtinggi di Jalan Sutomo, Kel Tebingtinggi Lama, Kec Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi menjadi perbincangan di tengah masyarakat saat ini. Pasalnya untuk kendaraan roda 2 juru parkir mengenakan biaya lima ribu rupiah.

Salah seorang masyarakat Kota Tebingtinggi, Akong 38, kepada Waspada Sabtu (4/1) menyampaikan bahwa pada Jumat (3/1) malam sekitar pukul 20:30 dirinya dikutip lima ribu rupiah oleh juru parkir yang berada di Lapangan Merdeka Kota Tebingtinggi.

“Ngeri kali dek, lima ribu abang di kutip tukang parkir di Lapangan Merdeka tadi, kalau setau abang harga parkir kendaraan roda dua itu cuma seribu bukan lima ribu,” kata Akong.

Lanjut Akong, Pemerintah harus hadir memberikan pelayanan yang baik, bukan malah memeras masyarakat dengan dalih parkir. Parkir boleh parkir tapi kalo sudah kelewat batas wajar ya tegur lah juru parkirnya jangan diam saja.

“Kepada Dinas Perhuhungan (Dishub) saya harap kalian mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat apabila memang tarif parkir di di Kota Tebingtinggi naik, dan saya harap apabila ada kendaraan yang hilang Dishub Kota Tebingtinggi mau turut serta mengganti kehilangan tersebut karena parkir yang mereka kutip cukup mahal,” tegas Akong.

Tidak sampai di situ, Akong juga menanyakan apakah kutipan parkir sebesar lima ribu rupiah itu masuk ke dalam kas daerah apa ke kantong pribadi tertentu. Hal itu nantinya harus jadi perhatian aparat penegak hukum (APH).

Sementara itu, Plt Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tebingtinggi, Binsar Sirait saat dikonfirmasi Waspada Minggu (5/1) melalui telepon WhatsApp mengenai mahalnya tarif parkir di lapangan merdeka menegaskan dia tidak mengetahui dan tidak membenarkan tindakan oknum jukir tersebut.

“Aih Bang gak tau aku ada yang ngutip parkir roda dua sebesar lima ribu rupiah bang, nanti malam lah kucoba parkir di sana bang, dan kami dari Dishub Kota Tebingtinggi tidak membenarkan tindakan tersebut. Karena sampai saat ini tarif parkir roda dua itu seribu rupiah dan untuk roda 4 dua ribu rupiah, jika ada yang menaikkan harganya itu ilegal. Nanti sama-sama kita laporkan ke Polres Tebingtinggi bang,” ujar Binsar Sirait.(a37)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *