PEMATANGSIANTAR (Waspada): Puluhan papan bunga di atas trotoar bertuliskan dukungan, ucapan terimakasih kepada wali kota dan sindiran kepada DPRD meramaikan depan Balai Kota, Jl. Merdeka dan depan serta samping gedung DPRD, Jl. Jend. Sudirman dan Jl. H. Adam Malik, Kota Pematangsiantar.
Papan bunga dari berbagai elemen dan komunitas masyarakat muncul satu persatu sampai saat ini di depan Balai Kota dan samping serta gedung DPRD setelah viralnya di media sosial dan terbit di media cetak dan online tentang putusan Mahkamah Agung (MA) RI baru-baru ini yang menolak usulan pemberhentian Wali Kota.
Namun, Wakil Ketua DPRD Ronald D Tampubolon, Kamis (15/6) tidak mau menanggapi munculnya puluhan papan bunga itu.
Menurut Ronald, tentang papan bunga itu tidak menjadi hambatan bagi DPRD untuk melakukan pengawasan ke depan, karena Pematangsiantar sedang tidak baik-baik saja dan itu perlu mencermatinya agar situasi dan kondisi kota tetap aman dan kondusif.

Tentang pengajuan hak angket DPRD, lanjut Ronald, ada mekanisme yang mengaturnya, terlepas dari apakah itu mengganggu kepentingan pihak lain, bisa saja tidak terjadi dan tidak dapat terhindarkan serta yang jelas hak angket itu tidak ada larangan.
Begitu juga dengan Ketua DPC Pijar Keadilan Charles Siahaan selaku pengamat politik lokal di Pematangsiantar menyatakan papan bunga itu bunyinya cenderung tendensius dan preseden buruk bagi pendidikan politik di kota itu.
Menurut Charles, tulisan di bunga papan yang cenderung tendensius atau suatu sindiran dapat membangun opini publik yang negatif, karena masalahnya penggunaan hak angket seolah-olah ada larangan, padahal itu hak DPRD yang ada aturannya di undang-undang.
Karena itu, Charles mengharapkan jangan ada yang alergi dengan hak angket, karena tujuannya untuk menyelidiki suatu kebijakan kepala daerah yang ada dugaan bermasalah dan itu tugas pengawasan dari legislatif serta undang-undang mengaturnya.
Charles juga menegaskan hak angket sebagai fungsi pengawasan dari legislatif untuk menyelidiki tentang sesuatu kebijakan kepala daerah yang ada dugaan melanggar peraturan perundang-undangan dan setelah melakukan penyelidkan, menyampaikannya ke MA untuk mengujinya.
Namun, Charles mengingatkan para elit politik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan harusnya memberi pencerahan kepada masyarakat dan jangan menciptakan preseden buruk bagi perkembangan Pematangsiantar yang selama ini aman dan kondusif.
Terpisah, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Suandi A Sinaga menjelaskan munculnya hak angket DPRD, karena ada 27 ASN Pemko yang mengadu ke DPRD, sebab ada demosi atau penurunan jabatan dan non job meski mereka tidak pernah mendapat peringatan, bahkan ASN itu juga melaporkannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut Suandi, Pansus pimpinannya melakukan penyelidikan ke berbagai pihak dan hasil penelitian hak angket itu mereka uji ke MA dan bagaimana hasilnya itu kewenangan MA serta yang jelas ada yang demosi dan non job, Wali Kota mengembalikan ke jabatan yang setara.(a28).