Scroll Untuk Membaca

Sumut

Panwaslu Psp Batunadua Buka Pendaftaran Tingkat Desa 

Panwaslu Psp Batunadua Buka Pendaftaran Tingkat Desa 

P.SIDEMPUAN (Waspada): Dalam rangka menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua melaksanakan perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa yang Pendaftarannya dimulai sejak  Tanggal 14 s/d 19 Januari 2023. 

Hal ini  disampaikan oleh Damri Hasibuan, (Kordinator Divisi HPPH Panwaslu Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua) , dan selaku anggota Pokja pendaftaran Panwaslu kelurahan dan desa, di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Jumat (13/1/2023) petang kepada waspada.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Panwaslu Psp Batunadua Buka Pendaftaran Tingkat Desa 

IKLAN

“Ini merupakan kesempatan  bagi sahabat Bawaslu Kota Padang Sidempuan yang ingin menjadi Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa karena nantinya akan terlibat langsung melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024,” ucap Damri di kantornya.

Damri menambahkan, Panwaslu Kelurahan/Desa itu sendiri merupakan Pengawas Pemilu yang melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu serta mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat wilayah Kelurahan/Desa. 

“Bagi Sahabat Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Padang Sidempuan yang  berminat untuk mendaftar menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa untuk di wilayah Kecamatan Padangsidempuan Batunadua,”ungkapnya.

Lanjut Damri, perekrutan ini dapat melihat persyaratan dan kelengkapan persyaratan melalui Pengumuman yang telah disebarkan di Kelurahan atau Desa masing- masing dan bisa langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua,” ujar Damri.(a38)

Teks foto: PANWASLU Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua melaksanakan perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa. Waspada/Ahmad Cerem Meha

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE