Scroll Untuk Membaca

Sumut

Panwaslu Lintongnihuta Gelar Rakernis Pengawasan Kampanye

PEMATERI Tengah memaparkan teknis pengawasan kampanye dalam Rakernis pengawasan kampanye Pemilu 2024 kepada PKD Se-Kecamatan Lintongnihuta. Waspada/Ist
PEMATERI Tengah memaparkan teknis pengawasan kampanye dalam Rakernis pengawasan kampanye Pemilu 2024 kepada PKD Se-Kecamatan Lintongnihuta. Waspada/Ist

DOLOKSANGGUL (Waspada): Meningkatkan kapasitas pengawasan Panitia Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Se-Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Lintongnihuta gelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) kepada 22 PKD Se-Kecamatan Lintongnihuta, bertempat di Gedung GPdI Mazmuria Lintongnihuta, Senin (18/12).

Ketua Panwaslu Lintongihuta melalui Koordiv Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH), Pernando Silaban kepada wartawan mengatakan, bahwa Rakernis pengawasan pemilu bagian tidak terpisahkan dari aparatur pengawas pemilu dalam peningkatan kapasitas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Panwaslu Lintongnihuta Gelar Rakernis Pengawasan Kampanye

IKLAN

Katanya, bahwa setiap tahapan dalam proses Pemilu Serentak 2024 berpotensi terjadinya pelanggaran oleh peserta pemilu atau pihak lain yang berkepentingan. Untuk itu rekernis kepada aparatur sangat penting penyamaan persepsi dalam menegakkan aturan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.

Dalam rakenis, lanjut Pernando, pihaknya menghadirkan pembicara atau pemateri dari pihak eksternal yang berkompeten di bidangnya. “Pemateri dalam rekernis yang kita lakukan harus berkompeten dibidangnya sehingga sasaran peningkatan kapasitas sesuai yang diharapkan,” tukas Perikles.

Selain pemateri dari pihak eksternal, lanjut Pernando, dalam rakernis itu pihaknya melalui pimpinan Panwaslu Kecamatan juga memberikan pembekalan teknis pengawasan tahapan Pemilu kepada PKD terkait pengawasan kampanye sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku. “Atas Rakernis yang kita lakukan, harapan kita PKD Se-Kecamatan Lintongnihuta dapat melakukan tugasnya sesuai amanah undang-undang,” pungkasnya. (cas)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE