Scroll Untuk Membaca

Sumut

Panitia Pilkades Kabupaten Enggan Hadiri RDP Bersama Komisi A

Kecil Besar
14px

AEK KANOPAN (Waspada): Rapat Dengar Pendapat yang kembali dijadwalkan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama dengan Panitia Pilkades Kabupaten dan desa serta Kabag Hukum Pemkab, batal digelar akibat tidak satupun unsur yang diundang menghadiri undangan resmi DPRD Labura, Senin (27/6).

Hal ini merupakan kali kedua gagalnya digelar RDP, terkait ada gugatan keberatan dari salah satu calon kepala desa yang menolak hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Aek Pamingke Kecamatan Aek Natas. Setelah sebelumnya melalui surat Bupati nomor 141/1905/DPMD tanggal 7 Juni 2022 yang memberitahukan tidak dapatnya Kabag Hukum serta Panitia Pilkades Kabupaten dan Desa Aek Pamingke hadir dalam RDP pertama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Panitia Pilkades Kabupaten Enggan Hadiri RDP Bersama Komisi A

IKLAN

” Membuat alasan memang kita jagonya, jika pimpinan berhalangan hadir harusnya ada perwakilannya, demikian juga dengan Panitia Pilkades Kabupaten, dimana mereka, hingga tidak dapat hadir, ” ucap salah seorang anggota Komisi A DPRD Labura, Agustinus Simamora.SH.M.Si, pada waspada dengan nada kesal, Senin (27/6).

“Ada hal yang aneh, kita sebelumnya mendapat informasi jika panitia Pilkades Aek Pamingke pada pukul 05.00 wib, sudah menuju ke Aek Kanopan, namun kenapa tiba-tiba tidak jadi hadir, ada apa ini, ” tambah politisi senior PDIP Labura itu.

RDP yang seyogyanya digelar pada pukul 10.00 wib ini hanya dihadiri oleh pihak yang mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkades Aek Pamingke.

” Terkait hal ini, Komisi A kemungkinan akan menerbitkan rekomendasi agar tidak dilaksanakan pelantikan Kepala desa Aek Pamingke, sebab ada keputusan tentang permasalahan pilkades, sampai permasalahannya diselesaikan, ” tegas Simamora.

Sementara Kabag Hukum Pemkab Labura, Jahidah.SH, mengakui jika dirinya tidak dapat hadir dikarenakan sedang ada tugas lain yang telah terjadwal. ” Sudah ada tugas yang terjadwal sebelumnya pak,” jawabnya pada waspada, Senin (27/6).

Saat ditanya apa yang menjadi persoalan yang mendasar terkait Pilkades di Aek Pamingke, Kabag Hukum Pemkab Labura ini terkesan takut dalam memberi penjelasan.

” Mohon maaf bang, tidak bisa komentar. Itu ada timnya. Sebaiknya ditanya ke ketua Tim nya bang. Nanti dijawab jadi besalahan pula. Karena ada ketuanya. Saya cuma anggota tim,” jawabnya.

Sementara itu, Asisten 1 Pemkab Labura yang juga ketua Pilkades Kabupaten, Marwansyah.SH, yang coba dikonfirmasi, Senin (27/6), terkait ketidak hadirannya dalam RDP serta permasalahan sengketa Pilkades Aek Pamingke, belum bersedia memberikan jawaban apapun. (Cim)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE