TELUKMENGKUDU (Waspada): Peristiwa tragis dialami Poniran, 56, warga Dusun I Desa Pematang Kuala Kec.Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai (Sergai) yang tewas dicelurit keponakannya MZE,27, alias Ai warga yang sama, Kamis (2/11) malam sekira pukul 20:00
Sang paman dicelurit keponakan di bagian dada saat berada di halaman rumahnya, akibat luka serius yang diderita korban menghembuskan nafas terakhir di perjalanan menuju RS Sultan Sulaiman Sergai yang sebelumnya sempat dibawa ke salah satu klinik di Desa Pekan Tanjung Beringin Kec.Tanjung Beringin.
Selanjutnya dalam tempo 8 jam, tim gabungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama tim Polsek Teluk Mengkudu dibantu masyarakat, berhasil membekuk tersangka MZE.
“Tersangka diamankan tadi pagi sekira pukul 04: 00 dinihari di dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dungun Dusun I Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin,” papar Kapolres Sergai diwakili KBO Satreskrim Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit I Satreskrim Ipda Sakban Hasibuan, Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Ipda Marsidi Ginting dan Kasi Humas Ipda Brimen saat menggelar pres realease pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, Jumat (3/11) di Satreskrim Polres Sergai di Sei Rampah.
KBO Satreskrim menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi pada Kamis (2/11) sekira pukul 20: 00 , tak jauh dari kediaman korban dan pelaku di Gang Jawa Dusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban mengalami sejumlah luka di tubuh dan meninggal dunia saat perjalanan menuju RSUD Sultan Sulaiman Sergai di Desa Firdaus Kec. Sei Rampah.
Mendapat informasi adanya peristiwa tersebut lanjut KBO Satreskrim, tim Opsnal bersama tim Inafis Satreskrim Polres Sergai dan tim Polsek Teluk Mengkudu, segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), dan ke rumah sakit, serta melakukan penyelidikan untuk memburu tersangka.
“Berdasarkan hasil visum luar, diketahui korban menderita sembilan luka yaitu, di bagian dada, di bagian ketiak, tangan kanan, jari, dan paha kanan,” terang Iptu E Sidauruk.
Dari informasi yang didapat, lanjut KBO Reskrim, diduga tersangka setelah melakukan aksinya melarikan diri dari pekebunan sawit milik masyarakat menyusuri Sungai Dungun Kecamatan Tanjung Beringin.
Akhirnya, Jumat (3/11) sekira pukul 04:00, tim mendapati tersangka berada di dekat TPI Sungai Dungun, dengan bantuan masyarakat, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu.
Selain mengamankan tersangka, tambah KBO Reskrim Sergai, tim juga mengamankan barang bukti berupa, satu arit yang digunakan tersangka menganiaya korban, satu baju dan satu sarung yang dikenakan korban saat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan lanjut KBO Reskrim, sementara ini motifnya karena dendam, saat tersangka masih kecil, pernah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan korban.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut, atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup, dan paling singkat tujuh tahun,” pungkas Iptu E Sidauruk.
Sebelumnya Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan yang dihubungi Waspada, Jumat (3/11) menuturkan dua tahun yang lalu pelaku Ai juga sempat menganiaya korban dengan cara dibacok hingga terluka, namun mengingat masih terpaut keluarga korban memilih jalan damai di kantor Desa.
“Namun kami terkejut malam tadi korban kembali di tikam pelaku dibagian dada menggunakan celurit (arit) hingga meninggal dunia saat diperjalanan menuju rumah sakit,” papar Ramlan.
Diakui Kepala Desa Pematang Kuala, keseharian pelaku yang masih berstatus lajang ini pribadinya dikenal pendiam dan tertutup sehingga belum diketahui motif kejadian tersebut. (a15/cmw)