TEBINGTINGGI (Waspada) : DPD persatuan anak kampung sendiri (PAKSI) Kota Tebingtinggi mendesak Kapolres Tebingtinggi, AKBP Simon Paulus Sinulingga mencabut izin pasar malam Sumatera 01 yang dilaksanakan di Lapangan Merdeka di Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi karena di nilai tidak berpihak kepada masyarakat, Sabtu (26/4).
Pantauan Waspada, Ketua DPD PAKSI, Marihot Hutajulu, didampingi Sekertaris, Fauzan Hasibuan mendatangi Polres Tebingtinggi di Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi untuk mengantarkan surat permohonan pencabutan izin aktivitas pasar malam.
Kepada Waspada Ketua DPD PAKSI Kota Tebingtinggi, Marihot Hutajulu mengatakan bahwa aktivitas pasar malam harus diberhentikan karena dinilai tidak berpihak kepada pedagang dan tidak memikirkan masyarakat.
“Mereka harus dihentikan, bayangkanlah 5 juta dibuat orang itu stand jualan untuk pedagang di pasar malam, sedangkan mereka hanya jualan makanan dan minuman. Maka dari itu saya mengantarkan surat permohonan pencabutan izin,”kata Marihot Hutajulu.
Marihot mengatakan Kapolres Tebingtinggi, AKBP Simon Paulus Sinulingga harus berpihak kepada masyarakat dan pedagang yang ada di Kota Tebingtinggi.
“Pak Kapolres, saya harap bapak buka mata dan hati, bapak bayangkanlah harga stand jualan di pasar malam 5 juta hanya untuk sebulan ini pak, jangan biarkan pengusaha pasar malam itu mencekik pedagang Kota Tebingtinggi,”ucapnya.
Sementara itu, Marihot meminta Wali Kota Tebingtinggi, H Iman Irdian Saragih, memberikan sanksi kepada pengusaha pasar malam karena dinilai sudah memeras masyarakat karena membanderol harga stand jualan seharaga 5 juta rupiah.
“Pak Wali, tegurlah pengusaha pasar malam itu, sudah memeras masyarakat Kota Tebingtinggi mereka itu konsepnya kalau membuat harga stand 5 juta. Janganlah ada pungli di Kota Tebingtinggi ini,”tegasnya.
Saat coba dikonfirmasi melalui pesan whatsApp Wali Kota Tebingtinggi, H Iman Iridan Saragih, dan Kapolres Tebingtinggi Tebingtinggi, AKBP Simon Paulus Sinulingga kompak tidak membalas pesan whatsApp.(a37)