Scroll Untuk Membaca

Sumut

PA Sibuhuan Tangani 835 Perkara Hingga Desember 2022

Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Bainar Ritonga, S.Ag, M.H. Waspada/Idaham Butar Butar
Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Bainar Ritonga, S.Ag, M.H. Waspada/Idaham Butar Butar

SIBUHUAN (Waspada): Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan tangani 835 perkara hingga pertengahan Desember 2022. Sedikit menurun dari tahun sebelumnya yang menangani sampai 1.200 perkara.

Ketua PA Sibuhuan, Bainar Ritonga, S.Ag, M.H didampingi Panitera Muda Hukum, Sarkawi Siagian, SHI, Kamis (15/12), bahwa perkara masuk dan ditangani PA Sibuhuan sampai 14 Desember 2022 mencapai 835 perkara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PA Sibuhuan Tangani 835 Perkara Hingga Desember 2022

IKLAN

Dan dari 835 tersebut termasuk perkara cerai talak 86 perkara, cerai gugat 219 perkara. Sedang isbath nikah 499 perkara, dispensasi kawin, 11 perkara, perwalian sebanyak 8 perkara, dan asal usul anak, 8 perkara, serta penetapan ahli waris ada 4 perkara. Sementara perkara yang belum putusan 35 perkara

Bainar Ritonga, S.Ag, M.H berharap agar masyarakat semakin sadar terhadap hukum keluarga. Sehingga perkara perceraian semakin menurun.

Demikian juga halnya dengan perkara lain, seperti perkara yang berkaitan dengan persoalan penetapan ahli waris, dan asal usul anak, katanya.

Padamulia Hasibuan, SH, MH dari kantor hukum PMH jl. Sultan Hasanuddin nomor 17 kelurahan pasar Sibuhuan mengatakan bahwa dari 60 perkara perceraian yang didampinginya kebanyakan karena masalah ekonomi.

Selain suami terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), juga ikut-ikutan dalam judi online, katanya. (a30/C)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE