SIMALUNGUN (Waspada): Pengadilan Agama (PA), Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemkab Simalungun akan menggelar sidang Isbat Nikah Terpadu, sebagai solusi bagi pasangan suami istri (Pasutri) yang belum memiliki buku nikah, dan tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Rencana tersebut muncul dari perintah Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga yang melihat masih adanya terdapat Pasutri yang belum memiliki buku nikah meskipun sudah sah menikah menurut agama, sehingga tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Dalam kaitan ini bupati memerintahkan perangkat daerah dan instansi terkait untuk mencari solusi bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah, sehingga para Pasutri tersebut mempunyai dokumen administrasi kependudukan yang lengkap.
Menindaklanjuti lanjuti perintah Bupati dan rencana menggelar sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut, PA, Kemenag dan Pemkab Simalungun mengadakan rapat di Kantor Bupati Simalungun, Pamatangraya, Rabu (15/5/2024).
Rapat dipimpin Bupati Simalungun diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Ramadhani Purba didampingi Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sri Wahyuni.
Rapat tersebut juga dihadiri langsung Ketua PA Simalungun Nuzul Lubis beserta Wakil Ketua PA, Panitera dan Sekretaris PA, Kadis Dukcapil Tiarli Sinaga dan Kakan Kemenang Simalungun diwakili Kasi Bimas Mara Timbul Daulay.
Dalam rapat tersebut antara lain membahas tentang ketentuan-ketentuan dan persiapan kelengkapan berkas bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan untuk mengikuti sidang Isbat tersebut.
Dengan adanya sidang Isbat Nikah Terpadu, masyarakat yang mengajukan permohonan akan menerima tiga dokumen penting. Ketiga dokumen itu adalah Keputusan Pengadilan Agama Tentang Isbat nikah, Buku Nikah dari Kemenag dan data Adiminstrasi Kependudukan dari Dinas Dukcapil (kelengkapan data pada Kartu Keluarga, Akte Lahir dan lain lain)
Asisten Ekbang Ramadhani Purba, dalam rapat tersebut menghimbau kepada para Camat, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA), Lurah dan Pangulu untuk melakukan pendataan bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan Isbat Nikah Terpadu tersebut.
Ramadhani juga meminta kepada instansi terkait untuk meningkatkan kerjasamanya dalam percepatan penyelesaian bagi warga yang belum memiliki buku nikah dan dokumen adminsrtasi kependudukan penting lainnya.
Untuk pelaksanaan sidang Isbat Nikah Terpadu ini akan ditentukan kemudian, karena Pemkab Simalungun saat masih melakukan persiapan dalam pelaksanaan sidang tersebut.(a27).