NIAS (Waspada): Merlina Gulo, Warga Kecamatan Idanogawo orang tua dari FMG pelajar SMK Negeri 1 Idanogawo yang menjadi korban pengeroyokan kecewa atas tuntutan 3 bulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa.
Ibu korban mengharapkan keadilan atas perbuatan para terdakwa terhadap anaknya dengan hukuman yang setimpal.
Seperti diketahui, pada November 2021 lalu, para terdakwa masing masing NRG, 17, ATG, 17 dan APH, 17 diduga mengeroyok FMG di SMKN Idanogawo.
JPU dari Kejari Gunungsitoli, Theosoffy PT Lase pun telah menuntut ketiga pelaku dengan masing-masing hukuman 3 bulan penjara namun tidak perlu dijalani.
Pada agenda sidang vonis (ditunda) Selasa (20/9) di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Merlina Gulo yang merasa kecewa terlihat menghampiri JPU Theosoffy dan mempertanyakan alasan hanya menuntut 3 bulan para pelaku.
“Saya sangat kecewa dengan tuntutannya pak, masa bapak menuntut terdakwa pengeroyok anak saya hanya 3 bulan penjara, padahal ancaman hukuman pada berkas polisi lebih 5 tahun penjara. Anak saya sudah korban, bahkan sekarang trauma hingga tinggal kelas,” protes Merlina Gulo.
Theosoffy mengatakan bahwa tuntutan yang mereka sampaikan sudah dikaji dan merupakan keputusan pimpinan Kejari Gunungsitoli.
“Tuntutan itu sudah kami kaji betul bu, dan itulah keputusan kami karena para pelaku masih anak sekolah” ujar Theosoffy.
Merlina tetap tidak terima alasan jaksa sehinga meminta majelis hakim Fadel Perdamean Batee MH menjatukan vonis dengan hukuman setimpal serta ditahan.
“Mohon pak hakim dapat merasakan sakit yang kami derita,” ucapnya terisak.
Kasus ini terjadi Noveber 2021, terdakwa NRG, ATG, dan APH diduga melakukan pengeroyokan kepada FGM di halaman SMKN 1 Idanogawo saat mereka pulang sekolah.
Pengacara korban, Faahakho Dodo Telaumbanua, SH, MH juga menilai tuntutan jaksa tidak adil. “Selaku kuasa hukum korban, kami berharap agar hakim bisa memberikan vonis setimpal kepada para terdakwa pelaku,” tegasnya. (a26/B).
Keterangan foto: Merlina Gulo orangtua pelajar korban penganiayaan saat menyampaikan kekecewaanya atas tuntutan jaksa yang sangat ringan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Selasa (20/9). Waspada/Ist.