Operasi Antik Toba 2024, Polres P.Siantar Ungkap 15 Kasus Narkoba

  • Bagikan
Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu mewakili Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno menyampaikan dalam siaran pers tentang pengungkapan kasus narkoba dalam Operasi Antik Toba 2024 di Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Rabu (22/5).(Waspada-Ist).
Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu mewakili Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno menyampaikan dalam siaran pers tentang pengungkapan kasus narkoba dalam Operasi Antik Toba 2024 di Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Rabu (22/5).(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Hasil Operasi Antik Toba 2024, Polres Pematangsiantar mengungkap 15 kasus narkoba, menyita barang bukti sabu-sabu 84,98 gram dan ganja 23,06 gram.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu dalam siaran pers, Rabu (22/5) menyebutkan selama 21 hari melaksanakan Operasi Antik Toba 2024 telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkoba.

Menurut Kasat Resnarkoba, dari 25 kasus pengungkapan 15 kasus tindak pidana peredaran narkoba itu dengan mengamankan tersangka pelaku 16 pria dan 11 pelaku merupakan residivis serta dari 16 pelaku, kategorinya sebagai pengedar sembilan pelaku serta kurir tujuh pelaku.

Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba itu turut menyita barang bukti terdiri sabu 84,98 gram, ganja 23,06 gram, HP 12 unit, uang Rp809.000, serta sepeda motor empat unit dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres.

Kasat Resnarkoba menambahkan kepada para tersangka pelaku akan menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) terhadap pemilik narkotika di bawah 5 gram dan untuk pemilik narkotika jenis sabu di atas 5 gram akan menerapkan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasat Resnarkoba menegaskan Polres Pematangsiantar akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.(a28).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *