DOLOKSANGGUL (Waspada): Operasi Anti Narkoba (Antik) Toba, Satres Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) tangkap pembeli ganja, LS alias Ekman, 41, warga Desa Bonanionan, Doloksanggul dan JS alias Udin, 37, Warga Desa Siponjot, Lintongnihuta.
Kedua laki-laki dewasa pembeli barang haram itu ditangkap di Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas, Minggu (20/2) sekira pukul 15:00 WIB. Selanjutnya, di hari yang sama, atas pengembangan, petugas berhasil meringkus penjual ganja, BP, 49, warga Desa Simamora Hasibuan, Kecamatan Pagaran, Kabupaten. Tapanuli Utara.
Kasi Humas Polres Humbahas, Aipda SB Lolobako kepada wartawan, Senin (21/2) mengatakan, penangkapan pelaku narkoba itu berdasarkan laporan masyarakat atas adanya penyalahgunaan narkoba di Wilkum Polres Humbahas.
Mendapat laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku narkoba yakni LS dan JS. “Saat digeledah, petugas menemukan narkoba jenis ganja kering sebanyak delapan paket,” ujarnya.
Katanya lagi, saat dilakukan pengembangan, petugas menangkap BP, dan ditemukan narkoba diduga jenis ganja kering sebanyak enam paket dari bagasi sepeda motornya.
Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Humbahas mengamankan dan membawa ketiga pelaku beserta barang bukti narkotika yang ditemukan ke Kantor Satres Narkoba Polres Humbahas untuk dilakukan proses penyidikan.
Lebih jauh kata, Lolo Bako, dari pelaku LS, petugas mengamankan lima paket ganja kering dengan berat kotor (bruto) 24,39 gram. Dari JS tiga paket ganja kering dengan berat kotor (bruto) 14,11 gram.
Sementara, dari pelaku BP diamankan enam paket ganja kering dengan berat kotor (bruto) 27,64 gram
Akibat dari perbuatannya, tersangka LS dan JS dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Tersangka BP dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (cas)