DELISERDANG (Waspada) : Satresnarkoba Polresta Deliserdang menetapkan 45 orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba selama 21 hari operasi Antik (Anti Narkoba) Polresta Deliserdang Tahun 2022.
Dari jumlah itu, ada sebanyak 1 Kg lebih atau 1.194,41 gram narkoba jenis sabu-sabu disita dan ganja 16,79 gram, puluhan alat hisap sabu (bong), 6 handphone dan timbangan digital.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji kepada sejumlah wartawan melalui Kasat Narkoba Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, didampingi Wakasat AKP Krisman Karosekali, Kanit I AKP Boyke Barus dan Kanit 2 Iptu Iwan Hermawan, Jumat (4/3) sore, di Mapolresta Deliserdang, menghadirkan 8 tersangka yang merupakan tersangka bandar dan pengedar.
Ginanjar menyebut, operasi antik dilakukan pada 2 kegiatan yaitu penegakan hukum dan GKN (Grebek Kampung Narkoba).
“Dari dua kegiatan itu, tim mengamankan 72 orang, namun setelah menjalani pemeriksaan, 45 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya 6 orang dilakukan TAT (Tim Asesment Terpadu) di BNNK Deliserdang serta 21 orang dilakukan asesment medis,” katanya.
Grebek Kampung Narkoba Sat Narkoba Polresta Deliserdang, kata Ginanjar dilakukan bersama tim terpadu terhadap 5 lokasi yaitu di Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam, Kelurahan Tanjungmorawa Pekan Kecamatan Tanjungmorawa, Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantailabu, Desa Pisang Pala Kecamatan Galang dan Desa Selamat Kecamatan Biru-biru.
Ginanjar menjelaskan, jika harga pasaran sabu 1 gram adalah Rp800 ribu sesuai keterangan para tersangka, maka dengan disitanya narkotika jenis sabu seberat 1.194,41 gram, telah mengamankan peredaran uang terhadap narkotika jenis sabu senilai Rp955.312.000. (a16).
Teks foto: Kasat Narkoba Kompol Ginanjar Fitriadi, didampingi Wakasat AKP Krisman Karosekali, Kanit I AKP Boyke Barus dan Kanit 2 Iptu Iwan Hermawan saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka. (Waspada/Edward Limbong).