Scroll Untuk Membaca

Sumut

Operasi Antik 2022, Polresta Deliserdang Sita 1 Kg Sabu Dan Ganja 16,79 Gram

DELISERDANG (Waspada) : Satresnarkoba Polresta Deliserdang menetapkan 45 orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba selama 21 hari operasi Antik (Anti Narkoba) Polresta Deliserdang Tahun 2022.

Dari jumlah itu, ada sebanyak 1 Kg lebih atau 1.194,41 gram narkoba jenis sabu-sabu disita dan ganja 16,79 gram, puluhan alat hisap sabu (bong), 6 handphone dan timbangan digital.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Operasi Antik 2022, Polresta Deliserdang Sita 1 Kg Sabu Dan Ganja 16,79 Gram

IKLAN

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji kepada sejumlah wartawan melalui Kasat Narkoba Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, didampingi Wakasat AKP Krisman Karosekali, Kanit I AKP Boyke Barus dan Kanit 2 Iptu Iwan Hermawan, Jumat (4/3) sore, di Mapolresta Deliserdang, menghadirkan 8 tersangka yang merupakan tersangka bandar dan pengedar.

Ginanjar menyebut, operasi antik dilakukan pada 2 kegiatan yaitu penegakan hukum dan GKN (Grebek Kampung Narkoba).

“Dari dua kegiatan itu, tim mengamankan 72 orang, namun setelah menjalani pemeriksaan, 45 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya 6 orang dilakukan TAT (Tim Asesment Terpadu) di BNNK Deliserdang serta 21 orang dilakukan asesment medis,” katanya.

Grebek Kampung Narkoba Sat Narkoba Polresta Deliserdang, kata Ginanjar dilakukan bersama tim terpadu terhadap 5 lokasi yaitu di Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam, Kelurahan Tanjungmorawa Pekan Kecamatan Tanjungmorawa, Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantailabu, Desa Pisang Pala Kecamatan Galang dan Desa Selamat Kecamatan Biru-biru.

Ginanjar menjelaskan, jika harga pasaran sabu 1 gram adalah Rp800 ribu sesuai keterangan para tersangka, maka dengan disitanya narkotika jenis sabu seberat 1.194,41 gram, telah mengamankan peredaran uang terhadap narkotika jenis sabu senilai Rp955.312.000. (a16).

Teks foto: Kasat Narkoba Kompol Ginanjar Fitriadi, didampingi Wakasat AKP Krisman Karosekali, Kanit I AKP Boyke Barus dan Kanit 2 Iptu Iwan Hermawan saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka. (Waspada/Edward Limbong).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE