PEMATANGSIANTAR (Waspada): Tim Penilaian Ombudsman melaksanakan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Polres Pematangsiantar 2024.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno menyambut Tim Penilaian Ombudsman itu bersama Wakapolres Kompol Ahmad Wahyudi, para Kasat dan Kasi di ruang Rupatama Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Senin (8/7).
Kapolres menyebutkan penilaian pelayanan publik itu untuk melaksanakan arahan Presiden RI dan mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang terdapat pada Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 terutama terkait birokrasi yang bersih serta akuntabel dan pelayanan publik yang prima pada Polres Pematangsiantar yang langsung memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Menurut, pelayanan publik yang ada di Polres Pematangsiantar antara lain pelayanan penerbitan Laporan Polisi (LP) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Satuan Intelkam, pelayanan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK), Buku Kepemilikan Kenderaan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (TNKB) pada Satuan Lalulintas.
“Kami menyadari masih ada kekurangan dalam pelaksanaan itu dan pada kesempatan ini mohon kiranya bimbingan dan arahan dari tim penilai agar ke depannya kami lebih baik dan semakin baik, hingga Polres Pematangsiantar menuju Polres yang Presisi,” akhir Kapolres.
Kegiatan berlanjut dengan pemeriksaan dan wawancara kepada masyarakat dari Tim Penilaian Ombudsman terdiri Hana Filia Ginting dan Tetti Silaen.(a28).