DOLOKSANGGUL (Waspada): Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Apresiasi Komitmen Pemkab Humbahas dalam Pelayanan Publik di daerah itu.
Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar ketika menghadiri Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Humbahas di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Doloksanggul, Selasa (27/6).
Abyadi menjelaskan bahwa hasil survei Tahun 2022 terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dan Opini Pelayanan Publik pada 22 Desember Tahun 2022 bahwa Kabupaten Humbahas memperoleh Kategori A dan menduduki posisi ketiga setelah Deliserdang dan Pemprovsu dengan nilai 89.80.
Hasil ini diperoleh dari hasil survei atas dimensi dan variabel dengan indikator yang sudah ditetapkan. “Dimensi yang disurvei yaitu input, proses, output dan pegaduan dengan variabel kompetensi, studi dokumen, standar pelayanan, persepsi maladministrasi dan pengelolaan pengaduan,” terang Abyadi.
Untuk Tahun 2023 Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan kembali melakukan survei kepada Kabupaten/ Kota di Provisi Sumatera Utara. “Sosialisasi ini perlu agar masing-masing darah mengetahui dimensi, variabel dan dimensi yang disurvei,” ujarnya.
Bupati Humbahas diwakili Sekda Tonny Sihombing, menyampaikan terimakasih atas kehadiran Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar dan Edward Silaban ke Kabupaten Humbahas.
Dengan berdirinya MPP di daerah itu, komitmen Pemkab untuk memberi kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat. Selain itu Pemkab Humbahas juga berkomitmen tetap mempertahankan Zona hijau dan predikat A untuk survei Ombudsman Tahun 2023.
Usai sosialisasi, Ombudsman dan rombongan meninjau pelayanan-pelayanan yang sudah berjalan di MPP dan dilanjutkan dengan monitoring pelayanan di RSUD/ Puskesmas.
Sosialisasi ini melibatkan Dinas PMPTSP, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan dan P2KB, Dinas Pendidikan, RSUD, Puskesmas Paranginan dan Puskesmas Sigompul. (cas/a08)