Oknum Perwira Diduga Beking Penggarap Di Lahan HGB Anak Perusahaan BUMN Properti

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Tim ukur BPN Deliserdang bersama PT Propernas Nusa Dua (PND) dan PT Nusa Dua Bekala (NDB) yang merupakan anak perusahaan BUMN Properti dikawal tim dari Polda Sumut dan TNI telah melakukan pemasangan patok untuk pemecahan SHGB induk menjadi SHGB pecahan di Desa Simalingkar A, Kec. Pancur Batu, Kab. Deliserdang, Jumat (22/4).

Hal ini dilakukan karena sebelumnya ada sekelompok penggarap melakukan keributan dan pencegahan kegiatan pengukuran. Lahan eks HGU PTPN II Kebun Bekala tersebut sudah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Propernas Nusa Dua.

‘’Pelaksanaan pengukuran berlangsung dengan sukses, meskipun para penggarap tetap melakukan intervensi dan konfrontasi secara verbal, walaupun secara legal tidak punya dasar dan sudah dibawa ke ranah hukum yang putusannya menolak gugatan kelompok tersebut,’’ ujar David Tarigan, staf PT PND kepada wartawan, Senin (25/4).

Namun David menyayangkan sikap arogan salah seorang oknum anggota kelompok Forum Kelompok Tani Laucih (FKTL) br. Sembiring dan kawan-kawan yang merupakan penggarap, mencaci-maki dan merangsek sampai ke kantor PND, dengan memukul meja serta memaksa untuk bertemu dengan pimpinan PND sebagai protes atas pengukuran lahan tersebut.

‘’Bersamaan dengan itu, saya melihat oknum Perwira TNI AL hadir dan kami menduga beliau mem-back up (membeking) para penggarap atas lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),’’ tuturnya.

David menjelaskan, SHGB nomor 1938 dan 1939 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu Kabupaten Deliserdang no.503.570.648/02111/DPMPPTSP-DS/H/VIII/2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Propernas Nusa Dua.

Membantah

Waspada mengkonfirmasi oknum perwira TNI AL berinisial Letkol Laut NFG tersebut melalui telpon whatsapp, Selasa (26/4), membantah keras telah membeking para penggarap.

‘’Saya datang untuk mempertanyakan soal lahan tersebut karena di situ ada ladang saya yang setiap libur saya memang bertani dan berkebun di atas lahan saya tersebut,’’ tuturnya.

Dia juga mengatakan, pihak PND maupun BPN tidak pernah memberitahu sebelumnya maupun bermusyawarah bersama penggarap, termasuk dirinya perihal pengukuran lahan tersebut.

Jadi saya bukan mem-back up mereka, karena mereka mengukur tidak mengasi tahu, masyarakat tani itu menelpon saya, pak ladang bapak diukur, kok bisa ladang saya diukur saya tidak dikasi tahu? Saya pun langsung meluncur ke lokasi untuk mempertanyakan,’’ sebutnya.

Saat disinggung, PT PND sudah memberikan ganti rugi hampir Rp40 miliar atas lahan itu kepada masyarakat penggarap dan lahan 241 hektare itu sudah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), Letkol Laut NFG pun tidak tahu menahu. ‘’Saya tidak pernah ada menerima ganti rugi tersebut,’’ tandasnya.(m29)

  • Bagikan