Scroll Untuk Membaca

Sumut

Oknum Kades Desa Hilisangowola Dilaporkan Ke Kejari Nisel

Oknum Kades Desa Hilisangowola Dilaporkan Ke Kejari Nisel
BPD dan tokoh masyarakat saat menyampaikan laporan pengaduan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Hilisangowola di Kejari Nisel, Selasa (29/10). Waspada/Budi Gowasa

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Oknum Kepala Desa (Kades) Hilisangowola, FN dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) terkait dugaan penyelewengan dan penyalahgunaaan anggaran dana desa setempat.

Laporan pengaduan disampaikan di Kejari Nisel oleh Ketua bersama anggota BPD, tokoh adat, dan tokoh masyarakat serta LPM Desa Hilisangowola, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (29/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Oknum Kades Desa Hilisangowola Dilaporkan Ke Kejari Nisel

IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan melalui Kasi Intelijen, Hironimus Tafonao, SH, MH kepada Waspada Selasa (29/10) membenarkan telah menerima laporan pengaduan (Lapdu) dari Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama tokoh masyarakat  Hilisangowola tentang dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Hilisangowola yang dilakukan oleh oknum Kades FN.

Hironimus menjelaskan laporan pengaduan tersebut akan diteruskan kepada atasan untuk segera ditindaklanjuti.

Sementara Ketua BPD Desa Hilisangowola, Foarota Halawa menyebutkan dasar atau item laporan pengaduan (Lapdu) diantaranya kegiatan yang belum dilaksanakan oleh oknum Kades FN tersebut diantaranya dana penyelenggaraan PAUD dengan nilai Rp15.3 juta belum dilaksanakan, dana pembangunan/kesehatan/penyelenggaraan posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia/insentif) dengan nilai Rp29,4 juta juga belum dilaksanakan sepenuhnya.

Foarota juga menyebutkan beberapa item pekerjaan fisik seperti pembangunan/rehabilitas/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum dengan nilai keseluruhan mencapai Rp300 juta, dengan rincian pembangunan MCK 17 unit yang terlaksana atau terealisasi hanya 11 unit.

“Begitu juga dengan bidang pemberdayaan masyarakat peningkatan produksi peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang belanja tersebut menurut BPD bersama masyarakat tidak sesuai dengan anggaran yang ada. Bidang pemberdayaan masyarakat penguatan ketahanan pangan tingkat desa juga belum dilaksanakan,” pungkasnya.

Dia menambahkan bahwa dari hal tersebut di atas masih ada item lain lagi yang belum dilaksanakan sesuai pagu anggaran yang tercamtum di APBDes tahun anggaran 2023.

Pada tempat yang sama anggota BPD. Yobedi Nduru menambahkan bahwa telah berulang kali BPD menyurati Kepala Desa Hilisangowola FN untuk menjelaskan terkait beberapa item tersebut jelang setahun masih belum dilaksanakan.

“Baik secara lisan maupun secara tertulis dari BPD Desa Hilisangowola tetapi oknum kades tersebut tidak ada jawaban bahkan tidak menggubris sama sekali,” jelas Yobedi.

Yobedi menambahkan bahwa yang menjadi pertanyaan besar anggota BPD Desa Hilisangowola, anggaran Dana Desa/ Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2024, kades  sudah melakukan penarikan tanpa sepengetahuan secara administrasi dari pihak BPD.

“Ada dugaan kuat bahwa oknum Kepala Desa Hilisangowola memalsukan tanda tangan ketua dan anggota BPD dalam pengajuan dan pencairan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2024 tanpa disahkan dan ditandatangani oleh Ketua dan anggota BPD,” ujar Yobedi.

Terkait permasalahan ini, ketua dan seluruh anggota BPD Desa Hilisangowola berharap laporan mereka kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat segera memeriksa oknum Kades dan seluruh pihak terkait.

Sementara sejak Selasa hingga Rabu (30/10) pagi, Kepala Desa Hilisangowola FN ketika dikonfirmasi Waspada.id melalui hubungan telepon selulernya tidak menjawab walau handphonenya berdering, begitu juga chatting WhatsApp tidak dibalas. (chbg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE