Scroll Untuk Membaca

Sumut

Oknum Guru SMA Negeri Di Taput Tertangkap Hendak Jual Sabu

Oknum Guru SMA Negeri Di Taput Tertangkap Hendak Jual Sabu
MKG, oknum PNS Guru SMA Negeri di Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Taput (botak) dan temannya, AS diamankan di Polres Taput, Senin (15/1). Waspada/ist

TAPUT (Waspada): Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru pada salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Taput ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput).

Oknum PNS guru itu ditangkap bersama temannya saat hendak bertransaksi jual beli barang haram tersebut dari wilayah Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae pada Minggu (14/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Oknum Guru SMA Negeri Di Taput Tertangkap Hendak Jual Sabu

IKLAN

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas, Aiptu Walfon Baringbing mengatakan, oknum PNS guru yang berhasil diringkus dengan inisial MKG, 50, warga Desa Siparendean, Kecamatan Pahae Jae, Taput, sedangkan temannya dengan inisial AS, 34, warga Desa Siopat Bahal, Kecamatan Pahae Jae, Taput.

Walfon Baringbing mengatakan penangkapan keduanya dilakukan Tim Opsnal Narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar.

“Lalu mereka berdua pun berhasil dibekuk pada Minggu (14/1). Pertama sekali berhasil ditangkap yaitu MKG di depan rumah AS,” terang Walfon Baringbing, Senin (15/1).

Setelah MKG ditangkap, kata Walfon Baringbing, kemudian petugas pun melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu sebanyak 2 paket seberat 4,98 gram dari dalam kantong celananya.

Walfon Baringbing menjelaskan, saat petugas menginterogasi MKG, ia mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan MKG ke rumah AS adalah untuk mengantar sabu yang sudah dipesannya sebelumnya.

Kata Baringbing, saat dilakukan penggeledahan dirumah AS, petugas juga menemukan sabu di dalam kantongnya sebanyak 0,9 gram.

“Keduanya pun diboyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan selanjutnya, dan hasil pemeriksaan terhadap kepada keduanya, mereka berdua mengakui perbuatan transaksi jual beli narkoba tersebut, dan sudah berlangsung lama,” kata Walfon Baringbing.

“MKG juga mengakui bahwa narkoba tersebut sengaja dibelinya dari temannya berinisial U untuk diperjualbelikan kepada pelangganya,” tambahnya seraya menambahkan saat ini U masih dalam pengejaran petugas.

Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari keduanya seberat 5.88 gram.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE