PADANG LAWAS (Waspada); Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Padang Lawas (Palas) dilaporkan warga atas dugaan penipuan dan penggelapan,, dengan kerugian mencapai Rp100 juta.
Demikian Donna Siregar, SH kepada Waspada, Senin (25/2) selaku kuasa hukum pelapor berinisial ND, 35, warga lingkungan IV kelurahan Pasar Sibuhuan, kecamatan Barumun, kabupaten Padang Lawas.
Hal itu sesuai Laporan polisi yang nomor, 22/STTLP/B/47/II/2025/SPKT/PALAS/SU yang diajukan korban ND dengan didampingi kuasa hukum, Donna Siregar, SH, dan Deddy Halomoan, SH.
Hal ini bermula, ketika MS, selaku ASN di salah satu OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Padang Lawas meminjamkan uang kepada korban ND beberapa waktu lalu.
Bahkan tersangka oknum ASN itu beberapa kali meminta pinjaman uang kepada korban ND dengan alasan menunggu proses pencairan pinjaman Bank, hingga jumlahnya mencapai Rp100 juta, karena antara tersangka dan korban sudah saling kenal.
Terakhir demi meyakinkan korban, tersangka MS bahkan menyerahkan dokumen asli, termasuk buku nikah, SK PNS, KK, KTP, dan NPWP.
Tetapi beberapa minggu kemudian, MS meminta kembali dokumen-dokumen tersebut dengan dalih bahwa berkas dokumen asli dibutuhkan untuk persyaratan pencairan.
Namun setelah ND menyerahkan kembali dokumen tersebut bulan April 2024 lalu, MS menghilang tanpa kabar.
Bahkan ketika ND bersama rekannya mengecek langsung ke Bank Sumut, apakah pengajuan pinjaman tersangka MS sudah terealisasi, ternyata sudah lama pinjmannya direalisasikan.
Menurut kuasa hukum ND, Donna Siregar, SH, menegaskan bahwa tindakan MS menunjukkan niat jahat sejak awal. Bahkan MS sengaja menandatangani surat penitipan uang dengan tanda tangan yang berbeda dari biasanya, sehingga semakin menguatkan dugaan perbuatan tersangka MS benar-benar telah direncanakan..
Korban ND berharap agar Polres Padang Lawas segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, sekaligus memproses dan menindak tersangka MS sesuai hukum yang berlaku. (a30/B)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.