Oknum Anggota DPRD Tapsel Dituntut 4 Tahun Penjara

  • Bagikan
Oknum Anggota DPRD Tapsel Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang perkara terdakwa oknum anggota DPRD Tapsrl, ASS alias B, yang dituntut 4 tahun penjara. (Waspada/Ist)

P.SIDIMPUAN (Waspada): Oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan, ESS alias B, dituntut hukuman penjara 4 tahun dalam persidangan perkara nomor 450/Pid.B/2024/PN Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (22/1/2025) malam.

Oknum anggota DPRD Tapsel ini ditangkap dan ditahan karena diduga terlibat sebagai penggerak demo anarkis dan pengeroyokan karyawan PT. SAE di Gate R17 pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru tanggal 16 Februari 2024.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara beragenda pembacaan tuntutan jaksa ini diketuai Azhary Prianda Ginting dengan hakim anggota Ryki Rahman Sigalingging dan Rudy Rambe serta Panitera Pengganti Rizal Efendi Harahap.

Sidang digelar selama dua jam dan dimulai sekira pukul 18:30 WIB. Terdakwa ESS alias B tidak hadir di ruang persidangan dan hanya menyaksikan jalannya sidang lewat zoom dari Lapas tempat ia ditahan. Di ruang sidang itu, dia diwakili kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Neger Tapsel Soritua Agung Tampubolon sekaligus mewakili rekannya, Mhd. Tarmizi Siregar dan Ricky Tohom Adolf Pasaribu, menyebut sesuai fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah dan menuntutnya dihukum penjara 4 tahun.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah, tidak terjadi perdamaian dengan korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menimbulkan kerugian materi bagi PT. SAE.

Terdakwa ESS alias B, kata JPU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana menyuruh dan turut melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eddi Sulam Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” pinta Tim JPU Kejari Tapsel.

Korban Keberatan

Oknum Anggota DPRD Tapsel Dituntut 4 Tahun Penjara
Para korban penganiayaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Tapsel, ASS alias B, berharap terdakwa divonis di atas 5 tahun penjara. (Waspada/Ist)

Usai sidang, para korban penganiayaan yang merupakan staf humas PT. SAE dan hadir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, kepada wartawan menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa tersebut. Menurut mereka, 4 tahun penjara itu terlalu rendah.

“Dibanding penderitaan yang kami alami saat dikeroyok massa pengunjukrasa yang antara lain ada terdakwa ESS alias B, tuntutan 4 tahun penjara itu terlalu rendah,” kata Hamdani Rambe, Nurman Ahmad, Ngolu Panjaitan dan Parlindungan Hutasoit alias Unyil.

Menurutnya, saking ramainya massa yang melakukan pengeroyokan atau penganiayaan itu, orang-orang yang menyaksikan kejadian tersebut menduga kalau mereka tidak akan selamat lagi atau tewas di tempat. “Tuhan Yang Maha Kuasa menentukan kami masih selamat dan sehat wal afiat hingga sekarang,” kata Unyil.

Meski demikian, para korban sangat berharap besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan agar menjatuhkan hukuman setimpal terhadap ESS alias B yang didakwa JPU sebagai orang yang menyuruh penyerangan tersebut.

“Harapan kita kepada Majelis Hakim, agar terdakwa dijatuhi vonis hukuman penjara 5 sampai 7 tahun,” ucap para staf Humas PT. SAE yang menjadi korban pengeroyokan terdakwa dan kawan-kawan yang sebelumnya telah dihukum penjara masing-masing 2 tahun 2 bulan. (a05)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *