KISARAN (Waspada): Under cover buy (menyamar sebagai pembeli) Sat Narkoba Polres Asahan berhasil membekuk dua tersangka pengedar SS dengan barang bukti 905,44 gram sabu-sabu (SS).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam siaran persnya, Jumat (10/6), menerangkan tersangka MN, alias Inul,45, warga Jln Danau Jempang, Kel Sei Agul, Kec Medan Barat, Kota Medan, dan rekannya HY,49, warga Jln Glambir 5, Gg Alangisa, Kel Lalang, Kec Medan Sunggal, Kota Medan. Kedua tersangka ini dibekuk, di salah satu kandang lembu, Jln Ulayat Raya, Kel Klambir 5, Kec.Sunggal, Kab Deli Serdang, pada Sabtu (4/6) lalu. Barang bukti 9 plastik dengan berat bruto 905,44 gram, ditambah 2 paket kecil SS, kaca pirek, dan sebuah bong (alat hisap SS).
“Penangkapan ini adalah tindak pencegahan dini, bermula ada informasi akan ada masuk Narkoba ke Asahan dari Medan, sehingga dilakukan penyidikan,” jelas Putu.
Oleh sebab itu, kata Putu, Kanit I Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto, bersama timnya melakukan penyamaran sebagai konsumen dengan menghubungi MN alias Inul untuk membeli 1 kg SS . Setelah dilakukan negosiasi, tim menuju Medan untuk menjemput barang.
“Kita lakukan transaksi, MN memberikan 9 bungkus SS berisi SS. Dan saat itu juga MN kita amankan. Tidak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan di wilayah itu ditemukan HY, sedang mengkonsumsi SS, sehingga ikut diamankan,” jelas Putu.
Kasus ini, kata Putu, masih dilakukan pengembangan, dengan memburu pemasok, sehingga bisa menekan angka Narkoba di Polres Asahan, dengan dilakukan pencegahan sedini mungkin.
“Saat ini kita sedang memburu pemasoknya,” jelas Putu. (a02/a19/a20)