Scroll Untuk Membaca

Sumut

Notaris Frans Cory M. Ginting, SH.Mkn Dilapor ke Majelis

Notaris Frans Cory M. Ginting, SH.Mkn Dilapor ke Majelis
Ade Chandra, SH. MM dan Ricky Politika Sirait, SH selaku kuasa hukum Lihando melaporkan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Frans Cory M Ginting, SH. Mkn ke Majelis Pengawas Notaris Kemenkumham Wilayah Sumut. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada): Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Frans Cory M Ginting, SH. Mkn dilapor ke Majelis Pengawas Notaris Kemenkumham Wilayah Sumut oleh Lie Weng Hai alias Lihando.

Lihando melalui kuasa hukumnya Ade Chandra, SH. MM dan Ricky Politika Sirait, SH kepada Waspada.id Selasa (18/7) mengatakan telah melaporkan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Frans Cory M Ginting, SH. Mkn adanya dugaan pelanggaran terhadap penerbitan akta tanah yg dikeluarkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Notaris Frans Cory M. Ginting, SH.Mkn Dilapor ke Majelis

IKLAN

Ade Chandra mengatakan kasus tersebut bermula saat kliennya dilaporkan oleh istrinya atas perkara tindak pidana penganiayaan.

Dalam perkara itu, Lihando dan istrinya sepakat berdamai dengan syarat harta tidak bergerak atas nama Lihando dialihkan kepada kedua anak Linin Sriyanti dan Lifandi berupa Sertifikat Nomor : 02.07.13.18.1.00166, a/n Lihando 14 Januari 1997, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 131/593/1366/1998 Tertanggal 25 November 1988, Surat Penyerahan Tanah/ Ganti Rugi Nomor 593/96/AH/1996 Tertanggal 15 November 1996, Surat Penyerahan Tanah/Ganti Rugi Nomor : PH- LP/1993, Tertanggal 16 Desember 1993 danSurat Penyerahan Tanah/ Ganti Rugi Nomor : 593/22/AH/1997, tertanggal 30 Mei 1997.

Atas proses peralihan tersebut pihak dari istri membawa Frans Cory M Ginting untuk membuat akta dan ditandatangani di kantor polisi pada tanggal 07 Juni 2023.

“Frans Cory M Ginting sendiri datang ke kantor polisi, dimana saat itu Lihando sedang menjalani proses penahanan. Saat itu Lihando mau tidak mau harus mengikuti permintaan istrinya, yakni beberapa bidang tanah miliknya dialihkan ke atas nama kedua orang anaknya, hal tersebut tentunya agar bisa terlaksana perdamaian,” ungkap Ade Chandra.

Dalam hal ini menurut Ade Chandra, tindakan Frans Cory M Ginting selaku notaris/ PPAT telah melanggar prosedur yang ada. Disebutkannya, bahwa proses peralihan tersebut dinilai cacat hukum, karena seyogianya proses peralihan ini tidak dilaksanakan di kantor polisi.

“Pada situasi itu kondisi psikologisnya sedang tertekan dan terpojokkan, jadi mau tak mau klien saya mesti menandatangani surat pelepasan hak tersebut yang ia duga merupakan hibah atau sejenis akta perjanjian/jaminan,” papar Ade Chandra.

Ade Chandra juga membeberkan sejumlah tindakan lainnya yang dibuat notaris/PPAT yakni tidak memberikan salinan dari akta tersebut. Hal ini dinilai merupakan bentuk tidak profesional Frans Cory M Ginting.

“Klien saya juga telah meminta secara langsung ke kantornya untuk meminta salinan atau copyan akta tersebut, namun tidak memberikannya tanpa alasan yang jelas,” papar Ade Chandra.

Akibat sikap Frans Cory M Ginting tersebut kliennya melayangkan somasi ke Majelis Pengawas Notaris Kemenkumham perihal diberikan salinan akta hibah.

“Kami secara resmi telah membuat laporan ke Majelis Pengawas Notaris Kemenkumham Sumut yang diterima oleh Nuri Ardayanti didampingi Ulfa seksi penyuluhan Hukum kemenkumham, agar dapat ditindaklanjuti masalah klien kami ini guna mendapatkan hak dan perlindungan hukum,” tutup Ade Chandra.

Terpisah Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Frans Cory M Ginting, SH. Mkn dikonfirmasi Waspada.id tidak berhasil, begitu juga melalui pesan WhatsApp belum berbalas.(cmw)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE