Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Nelayan Bilang Pungli, Dishub Ngaku Resmi

Nelayan Bilang Pungli, Dishub Ngaku Resmi
Kecil Besar
14px

TANJUNGBALAI (Waspada) : Seorang nelayan merekam aktivitas boat patroli perairan milik Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai yang lalu lalang menyambangi sejumlah kapal di Sungai Asahan Teluknibung Kota Tanjungbalai, Minggu (2/4).

Dalam rekaman itu, puluhan kapal jenis pukat apung sedang berlayar menuju laut untuk mencari ikan. Sementara, kapal patroli lalu lalang mendatangi setiap kapal dan terlihat menjulurkan tangan diduga meminta sesuatu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Nelayan Bilang Pungli, Dishub Ngaku Resmi

IKLAN

“Pungli, pungli, pungli,” ucap seseorang yang merekam itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai melalui Sekretaris, Elvandia mengatakan kapal patroli itu benar milik mereka. Menurut Elvan, sesuai Perda 03 Tahun 2012, Dishub dibenarkan untuk melakukan pengutipan labuh tambat kapal kapal nelayan.

Besaran pungutan resmi itu bervariasi, dan yang saat ini mereka fokus pada kapal GT 21 sampai GT 50 dengan angka Rp 4 ribu per kapal setiap labuh tambat. Mengenai teknis di lapangan, pengutipan dilakukan saat kapal berlabuh setiap sepuluh hari sekali, namun terkadang tekong tidak berada di tempat, sehingga terpaksa dipungut saat berangkat melaut.

Dalam pengutipan, petugas dilengkapi surat perintah tugas (SPT) dan wajib berpakaian dinas.

“Kita resmi, namun yang hari Minggu itu, belum dapat dipastikan sesuai aturan atau tidak karena petugasnya belum dimintai keterangan, namun Kabid tadi saya tanya, sejak beberapa hari belakangan ini, belum ada dikeluarkan SPT,” jelas Elvan.

Elvan mengaku akan meminta keterangan terlebih dahulu petugas lapangan yang berstatus sebagai honorer itu. Ada juga kemungkinan tambah Elvan, mereka menggunakan SPT terakhir, karena masa berlakunya selama 10 hari. (A21/A22)

Keterangan foto: Tangkap gambar kapal patroli Dishub Kota Tanjungbalai lalu lalang mendatangi setiap kapal pukat apung yang hendak berangkat ke melaut. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE