DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 54 Orang Warga Binaan (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam Kanwil Kemenkumham Sumut, menerima Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2023, Senin (25/12), di Lapas Lubukpakam.
Kalapas Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren melalui Kasi Binadik dan Giatja, Horas Siregar didampigi Kasubsi Portatib (Pelaporan dan Tata Tertib), RF Sianturi dan Kasubsi Registrasi, Dody EF Ginting mengatakan, pemberian Remisi Khusus (RK) yang diberikan kepada Napi beragama kristen bervariasi yakni satu orang mendapat remisi 2 bulan, 6 orang mendapat 1 bulan 15 hari, 32 orang mendapat satu bulan, dan 15 orang mendapatkan remisi selama 15 hari. “Dari 54 orang penerima remisi, belum ada yang bebas dari Lapas,” katanya.
Menurut Alanta Imanuel pemberian remisi itu merupakan salah satu pemenuhan hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), sesuai dengan pasal 10 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Katanya, sebanyak 54 orang yang diajukan, telah memenuhi persyaratan dan disetujui melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen PAS Nomor PK : PAS – 2133.PK.05.04 Tahun 2023 dan PK : PAS – 2134.PK.05.04 Tahun 2023.
“Semoga dengan adanya pemberian remisi itu, diharapkan dapat memberi semangat bagi WBP dalam menjalani sisa pidananya di Lapas Lubukpakam,” ujarnya. (a16).