Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Nasib Pelajar 16 Tahun Diperkosa Sopir Angkot, Hamil 4 Bulan Kini Terlantar

Korban EN memakai baju merah bersama KPA Kab Serdang Bedagai. Waspada/Darmawan
Korban EN memakai baju merah bersama KPA Kab Serdang Bedagai. Waspada/Darmawan

SEIBAMBAN (Waspada): Sungguh malang nasib EN, 16, yang masih berstatus pelajar. Kesuciannya dirusak paksa oleh sopir angkot yang memperkosanya hingga berbadan dua.

Kisah pilu yang dialami wanita mungil dan cantik yang tinggal di Kecamatan Sei Bamban, Sergai ini terkuak, ketika ia meminta keadilan kepada Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Nasib Pelajar 16 Tahun Diperkosa Sopir Angkot, Hamil 4 Bulan Kini Terlantar

IKLAN

Kepada KPA Kab Sergai, ia menceritakan peristiwa yang dialami terjadi 17 Agustus 2022 lalu. EN bersama teman sekolahnya naik angkot Rajawali yang disupiri pelaku berinisial K, 34, warga Sei Bamban. EN yang baru saja usai mengikuti upacara bendera hendak menuju pulang ke rumahnya.

Namun di saat teman-temannya sudah turun terlebih dahulu angkot yang disopiri pelaku malah putar arah menuju pintu tol Sei Bamban. Di sana hanya tinggal sopir dan EN, pelaku menghentikan angkotnya menutup semua pintu angkot, lalu memperkosa korban.

Usai melampiaskan nafsunya, K melanjutkan perjalanan dan menurunkan korban di pinggir jalan tidak jauh dari rumah korban. Disitu pelaku mengancam korban untuk tidak buka mulut.

Sebulan berikutnya tepatnya September 2022, EN yang baru saja mengikuti kegiatan sekolah hendak kembali pulang ke rumah, ia kembali naas. EN malah kembali menaiki angkot pelaku K yang saat itu EN tidak mendapat angkot terpaksa menaiki angkot yang sama.

Di sini, pelaku kembali mengulangi perbuatannya, ia membawa EN ke tempat pertama, di sini EN dipaksa untuk melayani nafsu bejad sopir angkot ini, ia kembali diperkosa oleh K. Usai melakukan perbuatan itu EN kembali diantar ke rumahnya. Ia juga mendapat ancaman oleh pelaku.

Setelah kejadian kedua, EN akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, tapi pihak keluarga malah tidak menempuh jalur hukum. Mereka berdua malah berdamai dengan kesepakatan pelaku K yang sudah beristri ini menikahi EN. Pernikahan secara siri itu pun berlangsung Desember 2022 di salah satu masjid Kecamatan Pegajahan disaksikan oleh kepala desa dan sejumlah keluarga.

Usai dinikah siri, penderitaan EN ternyata tidak sampai di situ saja. Ia hanya menjadi budak K hingga dalam pernikahan itu EN akhirnya berbadan dua. Mirisnya ia hanya diberi makan satu kali dalam sehari oleh K. tidak tahan dengan penderitaan itu ia memilih kabur dan menumpang di rumah sahabatnya.

Oleh sahabatnya yang prihatin dengan kondisi EN menempuh jalur hukum meminta bantuan KPA Kab Sergai, yang langsung mendampingi kasus tersebut.

“KPA Kab Sergai langsung mendampingi korban dengan membuat laporan resmi ke Polres Sergai, dan hari itu juga melakukan oleh tempat terjadinya perkara,” ucap Ketua KPA Kab Sergai Tugiman kepada Waspada.id Kamis (26/1/2023).

Tugiman juga sudah membantu pihak kepolisian dengan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian sekolah, celana dalam korban guna kepentingan penyelidikan pihak kepolisian.

“ Kita berharap pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku pemerkosaan yang menimpa EN, begitu juga dengan status perkawinan siri juga sudah dibatalkan, dan kasus ini akan terus kami damping,” papar Tugiman.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Made Yoga dihubungi waspada.id mengatkan sudah menerima laporan korban, dan kasusnya telah dinaikkan menjadi penyelidikan dan akan segera menangkap pelaku.

“Doakan saja pelaku segera kita tangkap, dari pemeriksaan awal korban mengaku dua kali diperkosa dan baru ini membuat laporan resmi ke Polres Sergai,” papar Kasat AKP. Made Yoga.(cmw/a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE