BATUBARA (Waspada): Satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu berhasil disita Sat Resnarkoba Polres Batubara dari tangan Ir alias Iwan, 48, warga Huta I Sahkuda Bayu, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi, Rabu (28/8) kepada wartawan menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang yang sedang membawa narkotika jenis sabu, pada Minggu 25 Agustus sekira pukul 16.00 yang akan melintas di Jalinsum Indrapura menuju arah Seibalei.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi beserta 6 personelnya segera menyelidiki kebenaran informasi yang masuk.
“Begitu melihat terduga yang sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX, seketika itu juga tim mengentikan sepeda motor dan melakukan penangkapan terhadapnya,” ujar Fery.
Petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Lalu menemukan 1 bungkus plastik teh cina berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kg dalam tas sandang warna hitam yang dibawa tersangka. Turut disita dua handphone, 1 dompet, 1 unit sepeda motor Kawasaki tanpa nomor polisi dan uang tunai sebanyak Rp147 ribu.
Kepada petugas, tersangka Ir alias Iwan mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batubara.
Atas pengakuan dan temuan barang bukti tersebut, tim menggiring tersangka Ir alias Iwan berikut barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Batubara guna proses hukum lebih lanjut. (a17)