Scroll Untuk Membaca

Sumut

Muzakarah MUI Binjai Bahas Hukum Keluarga Islam Di Indonesia.

BINJAI ( Waspada) : Muzakarah ramadhan diselenggarakan MUI Kota Binjai, Minggu( 17/4) di halaman kantor MUI Jalan Olahraga Binjai menghadirkan dua nara sumber H.Muslim Bakhtiar,MA Ketua Mahkamah Sya’riyah Banda Aceh dan Dr.Achyar Zein, MAg, membedah hukum keluarga di Indonesia.

Muzakarah dihadiri Sekda Binjai irwansyah Nst, Ketua Inspetorat Binjai Eka Edia Saputra serta OPD lainnya. pimpinan ormas islam dan organisasi wanita islam serta pengurus MUI kota Binjai ditambah tokoh masyarakat oleh Ketua Mahkamah Sya’riyah Banda Aceh Muslim Bakhtiar mengemukakan hukum keluarga islam sebagai tawaran untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, sebab hukum keluarga dianggap sebagai inti syariah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Muzakarah MUI Binjai Bahas Hukum Keluarga Islam Di Indonesia.

IKLAN

” Memang hukum masalah keluarga di Banda Aceh ada perbedaan dengan daerah lain, sebab Aceh punya qanun,” ujarnya. Muslim mengakui sejak diberlakukan qanun di NAD, masalah pelecehan seksual, moral dan keluarga ada berkurang,apakah qanun bisa dilahirkan di daerah lain, Wallahu alam” sambungnya.

Hukum keluarga di Indonesia seperti tidak diperdulikan, Jika sudah ada masalah,baik perceraian, waris dan lainnya, baru mengerti fungsi Peradilan agama. Pemberlakuan KHI dengan instruksi Presiden No.1/1991 kepada Meneteri Agama untuk menyebar luaskan KHI, sehinga bisa diketahui dan dimengerti masyarakat.Sebab dalam KHI sudah diatur tentang pencatatan perkawinan, talik talak, menikah hamil karena zina, persetujuan pernikahan, batas usia. Ditambah masalah harta, kewarisan dan waqaf.

Muslim berpendapat setelah KHI ditetapkan 1991 belum pernah mengalami evaluasi dan revisi.Tidak menutup adanya beberapa pasal dalam KHI tidak lagi dapat dipergunakan,melihat kompleknya permasalahan hukum keluarga islam yang muncul, sehingga dapat disesuaikan ddi era modren ini.

Dr. Achyar Zein memberikan pencerahan tentang suami dan istri dan keluarga. Serta kedudukan suami dalam keluarga serta hak –hak istri dalam keluarga yang mendapatkan mahar, nafkah, warisan dan harta goni gini.” Banyak masalah yang terjadi akibat kurang mengetahui hukum islam dalam keluarga, padahal kaum perempuan lebih banyak dirugikan. Oleh sebab itu suami istri adalah mitra sejajar(a12/B)

Teks foto : Achyar Zein dan Muslim Bahtiar selaku nara sumber pada muzakarah ramadhan MUI Binjai.(Waspada/ Riswan Rika/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE