MUI Sidempuan Gelar Muzakarah Bayar Zakat Fitrah Dengan Uang

  • Bagikan

P.SIDEMPUAN (Waspada) : Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Sidempuan gelar muzakarah Ramdhan 1443 H tentang membayar zakat fitrah dengan uang di Aula Kantor MUI, Jl.HT.Rizal Nurdin, Palampat Pijorkoling. Padang Sidempuan, Sabtu (16/4).

Muzakarah tentang hukum dan pedoman bayar zakat fitrah dengan uang yang dibuka Ketua Dewan Pimpinan MUI Kota Padang Sidempuan Ustadz Zulfan Efendi Hasibuan MA menghadirkan H.Yasir Arafat Nasution MA dan Dr.Zul Anwar Azim Harahap sebagai pembicara.

Ketua Komisi Fatwa MUI Padang Sidempuan yang juga sebagai Ketua Panitia Muzakarah, Drs.H.Zainal Arifin Tampubolon menjelaskan bahwa peserta muzakarah tersebut pengurus MUI Kecamatan se-Kota Padang-Sidempuan dan pengurus BKM Masjid dan pengurus MUI Kota Padang Sidempuan.

Muzakarah yang digelar Komisi Fatwa MUI tersebut, ucap Zainal Arifin berhubungan dengan muzakarah yang di gelar Komisi Fatwa MUI Padang Sidempuan Tahun 2021 tentang amil zakat.”Dari 226 masjid di wilayah Kota Padang Sidempuan, baru sekira 70 masjid yang di SK-Kan Baznas Unit Pengumpul Zakat (UPZ)-nya,”jelasnya.

Ketua MUI Padang Sidimpuan Ustadz Zulfan Efendi Hasibuan MA mengatakan muzakarah tentang hukum dan pedoman bayar zakat fitrah dengan uang sangat penting mengingat sebagian umat Islam belum memahami seutuhnya tentang hukum dan pedoman bayar zakat fitrah dengan uang sehingga perlu di muzakarah-kan.

Ustadz Zulfan Efendi Hasibuan menegaskan bahwa berdasarkan mazhab Hanafi diperbolehkan bayar zakat fitrah dengan Qimah (uang).Sedangkan menurut mazhab Syafii tidak memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang.

Dalam membicarakan atau membahas hukum dan pedoman bayar zakat fitrah dengan qimah uang agar tidak ada keraguan ditengah-tangah umat Islam khususnya di Kota Padang Sidimpuan dalam melaksanakan kewajibannya bayar zakat fitrah,ujar Ustadz Zulpan makanya dilakukan muzakarah tentang hukum dan pedoman bayar zakat fitrah dengan uang.

MUI Sidempuan Gelar Muzakarah Bayar Zakat Fitrah Dengan Uang
Ketua MUI Padang Sidimpuan Ustadz Zulfan Efendi Hasibuan MA (2 kiri) Ketua Panitia Muzakarah, Drs.H.Zainal Arifin Tampubolon (2 kanan) serta nara sumber H.Yasir Arafat Nasution MA dan Dr.Zul Anwar Azim Harahap.Waspada/Mohot Lubis

Tidak Boleh Jual Beli Di Masjid

H.Yasir Arafat Nasution MA dan Dr.Zul Anwar Azim Harahap sebagai nara sumber dalam kegiatan muzakarah tentang membayar zakat fitrah dengan uang yang digelar Komisi Fatwa MUI Kota Padang Sidempuan menegaskan bahwa tidak boleh melakukan jual beli di Masjid.

“Tidka boleh jual beli di Masjid.Tidak boleh zakat fitrah orang diperjual belikan,” kata H.Yasir Arafat Nasution MA menjawab pertanyaan salah peserta muzakarah dari Kecamatan Padang Sidimpuan Huitaimbaru terkait membayar zakat dengan terlebih dahulu membeli atau menebus beras pada petugas zakat di Masjid.

Sesuai dengan hadist Rasulullah, kata Yasir Arafat bahwa Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di mesjid maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada dagangan-mu”.

Terkait dengan hukum dan pedoman bayar zakat fitrah dengan uang, lanjut Yasir Arafat mengungkapkan bahwa sesuai dengan zumhur ulama (mayoritas ulama) bahwa zakat fitrah adalah makanan pokok setempat dan tidak boleh diganti dengan qimah atau uang.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi boleh bayar zakat fitrah dengan qimah atau uang dan merujuk pada buku pedoman zakat fitrah dengan uang (Kajian Fatwa MUI Porovinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2018) ada tiga prosedur mazhab hanafi agar tidak terjadi talfiq.

Pertama mengikuti takaran/timbangan mazhab hanafi.Kedua harga yang dikonversi harus makanan pokok yang disebut dalam hadist (manshus) yaitu kurma atau keju atau susu atau kismis atau gandum dan tidak boleh dikonversi dengan harga quth al-balat selain makanan pokok dalam hadist itu.Ketiga harus didasarkan pada keyakinan bahwa cara itu lebih maslahat.

Dr.Zul Anwar Azim Harahap mengatakan juga menegaskan bahwa tidak boleh jual beli di masjid dan sebaiknya zakat fitrah itu dibayar sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi setiap harinya.

Terkait dengan zakat yang diberikan pada muallaf, Dr.Zul Anwar Azim menjelaskan bahwa muallaf diberi zakat untuk mengawal keimanannya sampai dia mampu.(a39).

Ket.Foto :Ketua MUI Padang Sidimpuan Ustadz Zulfan Efendi Hasibuan MA saat membuka Muzakarah tentang hukum dan pedoman bayar zakat fitrah dengan uang yang digelar Komisi Fatwa MUI Padang Sidempuan,Sabtu (16/4).Waspada/Mohot Lubis

  • Bagikan