Scroll Untuk Membaca

Sumut

MUI Sergai Sosialisasi Penelitian, Pengkajian Dan Peta Dakwah

SEIRAMPAH (Waspada): Majelis Ulama Indinesia (MUI) Kab.Serdang Bedagai ( Sergai) melaksanakan sosialisasi Standard Operating Procedure (SOP), Penelitian, Pengkajian dan Peta Dakwah, Minggu (22/5) di kantor MUI setempat di Desa Firdaus Kec. Sei Rampah.

Hadir dalam kegiatan Ketua MUI Sergai H. Haspul Huznain, Sekretaris H. Elmis, Bendahara H. Abdul Malik, Waketum Sunarto, Ketua Bidang Dakwah Zarkasi, Ketua Bidang Penelitian dan Pengkajian MUI Sergai Syafruddin Effendi Panjaitan, narasumber Prof Dr. Fahruddin Azmi, Ketua Bidang Penelitian, Pengkajian MUI Sumut dengan Materi SOP Penelitian, Pengkajian terhadap Aliran sesat dan Prof. Dr. H. Abdullag Jamil, MA dengan materi Peta Dakwah, adapun peserta dari 17 Kecamatan MUI se Sergai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MUI Sergai Sosialisasi Penelitian, Pengkajian Dan Peta Dakwah

IKLAN

Ketua MUI Sergai H Haspul Huznain dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini dengan sosialisasi Penelitian dan Pengkajian agar MUI Sergai dan MUI Kecamatan se Sergai memahami dan mampu mendeteksi aliran sesat yang ada di Sergai dan memahami peta dakwah masing-masing kecamatan.

Narasumber Prof. Dr Abdullah Jamil mengatakan Dai harus memahami SWOT dalam membuat Peta Dakwah, yaitu strength (kekuatan), Weakness ( kelemahan), Opportunity ( peluang), Threat ( ancaman), selain itu memahami objek Dakwah.

Sementara itu narasumber Prof Dr. Facruddin Azmi, MA mengatakan bahwa SOP ada beberapa langkah mendeteksi secara dini dengan mengikuti 10 Indikator yang ada lalu hasilnya diserahkan ke Komisi Fatwa, Komisi Fatwalah mengeluarkan keputusan apakan satu aliran tersebut sesat atau tidak sesat. (a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE