MUI Sergai Sampaikan Imbauan Bulan Suci Ramadan 1446 H

  • Bagikan
Ketua Umum MUI Sergai Drs H Hasful Huznain SH (Waspada/Edi Saputra)
Ketua Umum MUI Sergai Drs H Hasful Huznain SH (Waspada/Edi Saputra)

SEIRAMPAH (Waspada): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab.Serdang Bedagai (Sergai) menyampaikan 10 butir imbauan jelang pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1446 Hijriah tahun 2025.

Ketua Umum MUI Sergai Drs.H Hasful Huznain SH kepada Waspada, Rabu (26/2) di kantor MUI setempat di Sei Rampah menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan imbauan tentang pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M dengan surat nomor: H.12/DP-K.II-25/II/2025.

” Surat imbauan MUI Sergai juga telah disampaikan ke MUI Kecamatan yang ada di Sergai, serta ke berbagai pihak agar masyarakat khususnya umat Islam mengetahui serta mengindahkan imbauan itu,” sebut Hasful Huznain seraya menambahkan imbauan dalam upaya menjaga kemurnian dan kemuliaan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.

Adapun ke 10 imbauan MUI Sergai tersebut diantaranya Umat Islam agar menyambut bulan suci Ramadan dengan penuh suka cita dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah puasa, beserta seluruh amal ibadah sunat lainnya pada siang hari serta menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan melaksanakan shalat tarawih serta ibadah lainnya.

Kepada para pengusaha kuliner (restauran, rumah makan, kantin, dan yang sejenisnya) diimbau agar ikut menghormati yang berpuasa dan memuliakan bulan suci Ramadan demikian juga bagi orang yang tidak berpuasa agar tidak mengkonsumsi makanan, minuman, merokok di tempat umum.

Juga menghimbau Kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan Pihak Kepolisian untuk menutup dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat maksiat seperti perjudian dengan berbagai jenisnya, hiburan malam dan sebagainya demi memuliakan bulan Ramadan.

Kemudian untuk memelihara kondusifitas, stabilitas dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadan, umat Islam khususnya (sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara No. 03 Tahun 2017), diharamkan membakar petasan.

Untuk terwujudnya maksud tersebut, pihak Kepolisian diharapkan menertibkan seluruh masyarakat pada umumnya terhadap penggunaan petasan selama Ramadan.

MUI Sergai juga Meminta kepada penegak hukum untuk menindak tegas kejahatan yang terjadi selama Ramadan seperti begal, pencurian, perampokan serta memastikan rasa aman dan tenteram di masyarakat dalam melaksanakan ibadah selama Ramadan.

Imbauan selanjutnya kepada masyarakat pengguna media sosial agar memposting kebaikan, hindari postingan yang bersifat kemungkaran yang dapat menimbulkan hilangannya pahala puasa Ramadan.

Selanjutnya imbauan MUI Sergai kepada para muballigh/muballighah dan penceramah di bulan suci Ramadan agar menyampaikan materi ceramahnya seputar kemuliaan Ramadan dan peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, serta ajakan kepada yang ma’ruf dan pencegahan kepada yang mungkar.

Terakhir, imbauan MUI Sergai kepada umat Islam agar menyegerakan pembayaran Zakar Fitrah, Zakat Harta sebelum berakhirnya Ramadan melalui lembaga resmi Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) sempat yang telah mendapat SK dari BAZNAS Serdang Bedagai untuk disalurkan kepada mustahiq yang berhak menerimanya. (a15,cmw)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

MUI Sergai Sampaikan Imbauan Bulan Suci Ramadan 1446 H

MUI Sergai Sampaikan Imbauan Bulan Suci Ramadan 1446 H

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *