PADANG LAWAS (Waspada): Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Padang Lawas (Palas) minta pemerintah dan penegak hukum segera tertibkan kafe tempat hiburan dan praktek masksiat.
Dr (C) H. Ismail Nasution, Lc, MTH, ketua MUI kabupaten Padang Lawas, menyampaikan hal itu saat rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda di ruangan rapat Pj. Bupati Padang Lawas, Senin (20/1).
Al Ustadz H. Ismail menyampaikan, bahwa belakangan banyak pengaduan terkait penyakit masyarakat, baik perorangan maupun ormas Islam seperti NU. Termasuk masyarakat lingkungan VI, dimana terdapat banyak tempat dan lokasi yang memfasilitasi praktek-praktek maksiat dan prostitusi.
Hal ini perlu segera ditertibkan, sekalipun tidak bisah dibersihkan, setidaknya diminimalisir. Apalagi sudah ada perda terkait miras dan penyakit sosial masyarakat.
Ketu MUI mengatakan sesuai hadis kita semua diwajibkan mencegah maksiat, “Siapa diantara kalian melihat kemungkaran, cegah dengan tangan dan kekuasaan, lisan, serta mencegahnya dengan hati”.
“Karena itu semua kita berkewajiban untuk menghentikan maksiat dan kemungkaran di Padang Lawas dan sebagai yang berwenang untuk menertibkan lokasi yang menjadi tempat praktek maksiat,” tuturnya.
Sementara Pj. Bupati Padang Lawas mengatakan, masalah penyakit masyarakat sejak lama sudah ada, dan tidak hanya ada di Palas tetapi hampir di seluruh daerah seperti ini. “Tetapi bagaimana kita bertindak dan berbuat untuk meminimalisir,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, akan segera dilakukan penertiban, terutama kafe tempat hiburan yang menyediakan miras segera ditertibkan dan untuk kafe tempat hiburan yang tidak memiliki izin supaya ditutup.
Hal itu menindaklanjuti penegakan Perda Palas nomor 07 tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.
Ketua DPRD Palas, Luat Hasibuan dan Wakapolres Palas, Kompol Sugianto, S.Pd dalam kesempatan itu berharap semua pihak yang terlibat dan berwenang dalam menertibkan penyakit masyarakat supaya secepatnya bisa bertindak, terutama untuk memberantas praktek prostitusi. (a30)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.