SIBUHUAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Padang Lawas mengimbau masyarakat muslim agar tidak mengotori bulan suci Ramadan tahun ini dengan asmara Subuh dan petasan.
Demikian Ketua MUI Kabupaten Padang Lawas, Dr (C) H. Ismail Nasution, Lc, MTH kepada Waspada, Senin (3/3). Dikatakan bulan suci Ramadan yang penuh kemuliaan dan keberkahan ini, jangan sampai dikotori dengan asmara Subuh dan petasan.
“Mari kita manfaatkan bulan penuh keberkahan ini dengan memperbanyak amal ibadah dan kebaikan. Termasuk mengisinya dengan memperbanyak membaca Al-Quran,” ujarnya.
“Bukan melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat, apalagi yang melanggar norma-norma sosial dan agama, sehingga tidak hanya membuat iman semakin rusak, tetapi juga hati semakin tidak terkendali,” tambahnya.
“Karena perbuatan asmara Subuh dan membakar petasan di bulan suci Ramadan bukanlah perbuatan yang dibenarkan dalam agama,” sambungnya.
Bahkan menurut hasil sidang Komisi fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara tanggal 26 Syakban 1438 H bertepatan dengan 23 Mei 2017, telah diputuskan dalam fatwa MUI bahwa asmara Subuh dan petasan itu hukumnya adalah haram.
“Hal itu sesuai dengan Keputusan MUI Sumut nomor : 02/KF/MUI-SU/V/2017, Tentang tradisi asmara subuh di bulan Ramadan dan keputusan nomor: 03/KF/MUI-SU/V/2017, Tentang hukum petasan/mercon,” tegas ketua MUI Palas. (a30)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.