Scroll Untuk Membaca

Sumut

MUI Palas Gelar Seminar Pendalaman Sistem Berfatwa

MUI Kabupaten Padanglawas menggelar seminar dengan tema "Pendalaman System Berfatwa Di MUI", Kamis (27/6). Waspada/Idaham Butar Butar
MUI Kabupaten Padanglawas menggelar seminar dengan tema "Pendalaman System Berfatwa Di MUI", Kamis (27/6). Waspada/Idaham Butar Butar

SIBUHUAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padanglawas menggelar seminar dan diskusi dengan tema “Pendalaman System Berfatwa Di MUI”, yang dihadiri sejumlah pengurus, terutama komisi fatwa dan MUI kecamatan.

Ketua MUI Palas, H. Ismail Nasution, Lc, MTH, sebelum membuka acara yang digelar di Sekretariat MUI Padanglawas, Kamis (27/6) menyampaikan pentingnya pendalaman dalam berfatwa di MUI.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MUI Palas Gelar Seminar Pendalaman Sistem Berfatwa

IKLAN

Hal itu untuk menjaga agar hasil fatwa yang dikeluarkan MUI benar-benar bermanfaat bagi kemaslahatan, sehingga bisa diterima semua pihak dan semua kalangan. Hasil fatwa yang difatwakan jangan sampai justru menimbulkan masalah baru, seolah hanya menjaga kepentingan sepihak.

Sebagaimana disampaikan narasumber Dr. Irwansyah, yang merupakan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara bahwa Fatwa MUI mengacu kepada Pedoman Penetapan Fatwa Komisi Fatwa
yang telah ditetapkan secara baku dan berlaku secara nasional.

Sedang proses penetapan sifat Fatwa MUI, harus responsif, proaktif dan antisipatif, selain bersifat argumentatif, legitimatif, kontekstual, aplikatif dan moderat.

Sedang dalam mekanisme penetapan, sebelum fatwa ditetapkan, dilakukan kajian komprehensif agar memperoleh deskripsi utuh atas setiap masalah (tashawwur masalah).

Begitu juga halnya dengan rumusan masalah, termasuk dampak sosial keagamaan yang ditimbulkan, dan titik kritis dari berbagai aspek hukum (norma syariah) yang berkaitan dengan masalah tersebut, melalui tahapan yang mencakup pandangan fuqaha mujtahid pada masa lalu. Pendapat-pendapat para imam mazhab dan ulama muktabar.

Juga telaah atas fatwa-fatwa terkait, serta pandangan ahli fikih terkait masalah yang difatwakan. Cara penempuhannya bisa juga dengan penugasan pembuatan makalah salah seorang anggota komisi fatwa. Terutama ahli yang berkompeten khususnya pada bidang yang akan difatwakan, sehingga benar-benar bisa diterima oleh semua pihak.

Turut hadir di acara itu Pj. Bupati Padang Lawas, Ir. Ardan Noor Hasibuan, MM diwakili Asisten I Tata Pemerintahan, H. Panguhum Nasution, S.Sos, M.AP, Kakan Kemenag Padanglawas, H. Abdul Manan, MA beserta MUI kecamatan se-Padanglawas. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE