P.SIDIMPUAN (Waspada) : Jelang Hari Raya Idul Adha 1444 H, Majelis Ulama Indonesia Kota Padangsidimpuan gelar Muzakaroh untuk membahas problematika penyembelihan hewan qurban di Aula Kantor MUI, Jl. HT. Rizal Nurdin, Padangsidimpuan, Sabtu (17/6).
Ketua panitia Drs. H. Zainal Arifin Tampubolon mengatakan Muzakaroh yang digelar Komisi Fatwa MUI Padangsidimpuan tersebut dibuka Wakil Ketua MUI Padang Sidempuan Dr. Zul Anwar Ajim Harahap dan ditutup Ketua Umum MUI Padangsidimpuan Drs. H. Zulpan Efendi Hasibuan MA.
Muzakaroh dengan tema ‘Problematika Berqurban Di Tengah Masyarakat dan Teknis Pelaksanaannya’ tersebut dihadiri Sekretaris MUI Drs. Samsuddin Pulungan, MAg, MUI Kecamatan se-Kota Padang Sidempuan, BKM, Panitia Qurban, penyuluh, tokoh agama dan Pengurus MUI Padangsidimpuan.

H. Yaser Arafat Nasution, Lc, MA bersama Drs. H. Zainal Arifin Tampubolon sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut menjelaskan pentingnya memahami teknis pelaksanaan qurban sesuai dengan ajaran agama Islam mengingat terkadang masih muncul perbedaan persepsi dalam pelaksanaan berqurban.
Pada dasarnya, kata pemateri, seseorang yang ingin berqurban dapat menyediakan hewan qurbannya sendiri, menyembelihnya, memotong- motongnya dan langsung membagi-bagikannya kepada masyarakat dan kepada orang yang berqurban.
“Tetapi pelaksanaan seperti itu banyak kekurangannya, seperti banyak peserta qurban yang tidak mampu melaksanakannya akibat usia lanjut, sakit, sibuk dan lain sebagainya. Kemudian masyarakat penerima qurban tidak terkoordinir dengan baik,” tuturnya.
Untuk mengatasi kesulitan tersebut, paparnya, idealnya pimpinan BKM masjid koordinasi dengan masyarakat yang akan berqurban untuk membentuk panitia qurban dan personel panitia cukup 4 orang, yaitu sebagai penasehat, ketua, sekretaris dan bendahara.
Terkait dengan biaya qurban, Yaser Arafat Nasution dan Zainal Arifin Tampubolon dalam materinya menjelaskan bahwa biaya qurban terdiri dari harga hewan qurban serta biaya tambahan untuk insentif pekerja, biaya plastik, snack dan makan pekerja
Sedangkan metode pembagian hewan qurban yakni setelah semua hewan qurban tumbang, maka panitia menaksir banyaknya daging qurban tersebut. Kemudian mendahulukan mengambil bagian orang yang berqurban sebanyak 1/3. Sisanya dibagi-bagikan kepada masyarakat.
Ketua Umum MUI P. Sidimpuan Drs. H. Zulpan Efendi Hasibuan, MA, meminta Panitia Qurban Hari Raya Idul Adha 1444 H untuk tidak mengambil upah dari daging hewan qurban yang akan dibagikan pada masyarakat.
“Tolong ini menjadi perhatian kita semua. Persoalan upah ini tidak boleh diambil dari hewan qurban-nya. Kita harus membiasakan yang benar. Jangan ibadah kita rusak hanya karena mengharuskan kebiasaan,” jelas Ketua MUI.
Untuk mendapat keberkahan dalam melaksanakan qurban, ucap Ustadz Zulpan, harus sesuai dengan tuntunan syariah yang merujuk pada Alquran dan sunnah sebab berqurban pada Idul Adha merupakan ibadah yang diamanahkan.(a39).