Scroll Untuk Membaca

Sumut

MUI Batubara Adakan Penyuluhan Hukum: “Dilarang Menerima Imbalan Bentuk Apapun”

PELAJAR Madrasyah Alwashliyah Kedai Sianam Kecamatan Limapuluh Pesisir mengikuti penyuluhan hukum yang diadakan Komisi Hukum dan Perundangan MUI Kabupaten Batubara. Waspada/Iwan Has
PELAJAR Madrasyah Alwashliyah Kedai Sianam Kecamatan Limapuluh Pesisir mengikuti penyuluhan hukum yang diadakan Komisi Hukum dan Perundangan MUI Kabupaten Batubara. Waspada/Iwan Has

  LIMAPULUH (Waspada): Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kabupaten Batubara mengadakan penyuluhan hukum kepada remaja usia pemilih pemula di
Aula Madrasyah Alwashliyah Kedai Sianam, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Senin (12/2)
.

  Penyuluhan hukum bertema “Melarang Adanya Permintaan Dan Pemberian Apapun Terkait Dengan Proses Pencalonan Jabatan Politik” ini dibuka langsung oleh Ketua MUI H.M. Hidayat LC, MA.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MUI Batubara Adakan Penyuluhan Hukum: "Dilarang Menerima Imbalan Bentuk Apapun"

IKLAN

   Selaku nara sumber Ramadhan Zuhri, SH, yang juga unsur Bidang Hukum dan Perundangan MUI Kabupaten Batubara.

MUI Batubara Adakan Penyuluhan Hukum: "Dilarang Menerima Imbalan Bentuk Apapun"
Ketua MUI, HM Hidayat, Lc, MA didampingi Ketua Panpel Andi Mulia Azmi, SH, MKn dan nara sumber Ramadhan Zuhri, SH. Waspada/Iwan Has

  Ramadhan menerangkan Undang-Undang No: 1 tahun 2015 secara tegas mengatakan parpol atau gabungan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan jabatan politik.

  Demikian sebaliknya setiap orang atau lembaga dilarang memberi kepada parpol atau gabungan parpol. Dan undang-undang ini juga menjelaskan sanksi hukum penjara 72 bulan ditambah denda maksimal Rp1 M.

  Hal ini lanjut Ramadhan, ditegaskan juga dalam hukum Islam sebagaimana firman Allah SWT dalam Suroh Albaqorah (2) ayat 188 yang artinya “dan janganlah (sebagian) kamu memakan sebagian harta yang lain di antara kamu dengan jalan bathil. Dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian, dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa”.

  Melalui penyuluhan hukum ini diharapkan generasi pemuda sebagai generasi penerus dapat memahami dan mensosialisasikan di tengah keluarga maupun masyarakat bahwa “money politic” itu adalah haram.

  Ketua MUI HM Hidayat, Lc, MA mengatakan, melalui kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan diharapkan dapat membangun generasi ke depan dan paham akan hukum peraturan yang berlaku.

  Apalagi di tahun politik ini dinilai adanya pelanggaran dan tanpa disadari hal itu telah dilarang secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

  “Penyuluhan hukum ini merupakan langkah positif agar masyarakat paham dan mengetahuinya,” ujar HM Hidayat didampingi Ketua Panitia Pelaksana Andi Mulia Azmi, SH, MKn yang juga Ketua Komisi Hukum dan Perundangan MUI Kabupaten Batubara.(a.18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE