Scroll Untuk Membaca

Sumut

Muhammad Yasin Harahap Dilantik Jadi Anggota DPRD Palas

Ketua DPRD kabupaten Padanglawas, Amran Pikal Siregar, S.Sos.I lantik Muhammad Yasin Harahap sebagai PAW anggota DPRD Padanglawas tahun 2019-2024 di ruang Paripurna DPRD Palas, Rabu (2/11). (Waspada.id/Idaham Butar Butar/B)
Ketua DPRD kabupaten Padanglawas, Amran Pikal Siregar, S.Sos.I lantik Muhammad Yasin Harahap sebagai PAW anggota DPRD Padanglawas tahun 2019-2024 di ruang Paripurna DPRD Palas, Rabu (2/11). (Waspada.id/Idaham Butar Butar/B)

SIBUHUAN (Waspada); Ketua DPRD Palas melantik Muhammad Yasin Harahap sebagai Anggota DPRD Kabupaten Padanglawas (Palas) dari Partai Golongan Karya (Golkar) menggantikan Alm. H. Nukman Harahap, Rabu (2/11) di ruang Paripurna Kantor DPRD, Jl. Karya Pembangunan, Sibuhuan.

Pelantikan Muhammad Yasin Harahap sebagai anggota DPRD Padanglawas Periode 2019-2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor; 188.44/830/KPTS/2022, tanggal 20 Oktober 2022, tentang peresmian, pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Padanglawas yang ditandatangani Gubsu, H. Edy Rahmayadi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Muhammad Yasin Harahap Dilantik Jadi Anggota DPRD Palas

IKLAN

Pelantikan dan peresmian Muhammad Yasin Harahap, putra kelahiran Desa Gunung Intan Kecamatan Barumun Selatan, 29 September 1991 itu merupakan kader Partai Golkar.

Muhammad Yasin, ayah dua anak dari hasil pernikahannya dengan Netty Yusniah Hasibuan, yang pada Pemilu Legislatif tahun 2019 ikut memperebutkan kursi DPRD dari daerah pemilihan I, meliputi Kecamatan Barumun dan Kecamatan Barumun Selatan.

Ketua DPRD Kabupaten Padanglawas, Amran Pikal Siregar, S.Sos.I selaku pimpinan sidang yang didampingi Wakil Ketua, H. Irsan Bangun Harahap, SE dan Sahrun Hasibuan, sebelum menutup sidang paripurna istimewa mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik.

Acara pelantikan itu dihadiri 20 anggota DPRD, unsur forum komunikasi pimpinan daerah, pimpinan partai politik beserta keluarga anggota DPRD yang baru dilantik. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE