Muda-mudi Palas Diimbau Tidak Ikut Asmara Subuh

  • Bagikan
Hibban Azis Siregar, Ketua Yayasan Pendidikan Islam. (Waspada/Ist)
Hibban Azis Siregar, Ketua Yayasan Pendidikan Islam. (Waspada/Ist)

SIBUHUAN (Waspada): Kebiasaan anak muda melaksanakan asmara subuh di bulan Ramadan harus dihilangkan. Maka muda-mudi Padanglawas (Palas) diimbau untuk tidak ikut-ikutan melaksanakan asmara subuh.

Menurut keterangan beberapa ulama dan pimpinan pondok pesantren kepada Waspada, Rabu (6/3), karena hal itu merupakan perbuatan haram, sesuai dengan Fatwa MUI Sumut, nomor, 02/KF/MUI-SU/V/2017.

Hibban Azis Siregar, Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YAPI) Sibuhuan, menyebutkan bahwa dalam rangka menyambut dan memasuki bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M, diharap kepada masyarakat, terutama muda-mudi Padanglawas agar memperbanyak ibadah.

Termasuk dengan memakmurkan masjid dan melaksanakan berbagai kegiatan dan program keagamaan. Seperti melakukan kegiatan pesantren kilat maupun buka puasa bersama merajut ukhuwah islamiyah.

Sebagaimana imbauan dan tausiyah MUI Padanglawas agar masjid-masjid di Palas menyesuaikan waktu berbuka puasa, sehingga tercipta berbuka puasa Ramadan secara bersama.

Sedang bagi umat non Muslim agar menghormati orang yang sedang berpuasa, yaitu dengan tidak makan, tidak minum, tidak merokok dan sejenisnya pada siang hari di tempat-tempat terbuka.

Selain itu kepada aparat, baik TNI – Polri bersama Satpol PP supaya mengadakan kegiatan penertiban
tempat-tempat maksiat menjelang masuknya Bulan Suci Ramadan 1445 H, sehingga masyarakat Palas merasa nyaman dalam beribadah sepanjang Ramadan, katanya. (a30/B)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Muda-mudi Palas Diimbau Tidak Ikut Asmara Subuh

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *