Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Motif Pria Bacok Mantan Istri Di Deliserdang Karena Tak Terima Diceraikan

DELISERDANG (Waspada): Motif pria berinisial Su 51, yang tegah membacok mantan istri Dewi Dahlia 49, warga Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, hingga kritis karena tidak terima diceraikan.

“Motif pelaku tidak terima diceraikan oleh korban,” kata Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cayahdi dalam jumpa persnya di Mapolresta Deliserdang, Selasa (20/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Motif Pria Bacok Mantan Istri Di Deliserdang Karena Tak Terima Diceraikan

IKLAN

Irsan menjelaskan, kejadian tersebut terjadi Senin (19/9) saat korban Dewi Dahliana sedang mengendarai sepeda motor metik usai belanja melintas di Jalan Umum, Desa Dagang Kerawan persisnya di depan lapangan sepak bola Peston. Pelaku yang memang sudah mengincar korban mengikuti dari belakang mengendarai sepeda motor jenis bebek dan langsung menendang sepeda motornya dan korbanpun terjatuh.

“Saat korban terjatuh dari sepeda motornya, pelaku langsung membacok korban berulang kali di bagian kepala dan wajah korban hingga korban terluka parah,” ujar Irsan.

Irsan menyebut, aksi yang dilakukan pelaku yang merupakan mantan suami korban itu sudah direncanakan, karena pada Minggu (18/9) pelaku sudah mengasah parangnya dan disimpan di dalam tas samping dan selalu di bawa kemanapun pelaku pergi.

“Aksi yang dilakukan pelaku itu dilihat warga sekitar dan langsung memberi bantuan, karena warga pada berdatangan, pelaku panik dan langsung kabur meninggalkan sepeda motornya lari ke arah perkebunan sawit,” sebut Irsan.

Lebih lanjut Irsan Sinuhaji menerangkan, mendapat laporan adanya penganiayaan berat petugas Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku, sebelum tempo 1X24 jam pelaku dapat diringkus petugas di lokasi perkebunan sawit di daerah Tanjung Morawa.

“Ini percobaan pembunuhan dan atas penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana di maksud dalam Pasal 340 jo Pasal 53 dan atau Paal 355 ayat (1) subs Pasal 353 ayat (2) dan KUHPidana dengan ancaman hukum 14 tahun penjara”, tegas Irsan.

Sementara pelaku Su, ketika dicecar awak media terkait pembacokan mantan istrinya itu merasa sakit hati dan tidak terima digugat cerai oleh korban yang saat ini sudah keluar surat perceraian antara mereka berdua. “Sakit hati,” akunya.(a16)

Foto: Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cayahdi saat mengintrogasi tersangka. (Waspada/Edward Limbong).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE