Modus Survei Alpukat, Wanita Paruh Baya Embat Handphone

  • Bagikan
PELAKU Pencuri handphone NS alias Lia, 41, saat diperiksa di Mapolres Humbahas. Waspada/Ist
PELAKU Pencuri handphone NS alias Lia, 41, saat diperiksa di Mapolres Humbahas. Waspada/Ist

DOLOKSANGGUL (Waspada): Wanita paruh baya, NS alias Lia, 41, warga Kelurahan Marihat, Kec. Siantar Marimbun, Pematang Siantar harus berurusan dengan polisi karena mengembat handphone dengan modus survei alpukat di Desa Sigumpar, Kec. Lintongnihuta, Humbang Hasundutan (Humbahas), Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 17:30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra Sihombing kepada Waspada, Jumat (28/3/2025) wanita pencuri handpone modus survei alpukat itu digelandang petugas Satreskrim ke Mapolres setelah warga setempat menangkap pelaku.

Dijelaskan, Selasa sekira pukul 17:30 WIB, Lia dan rekannya HS alias Endra menggunakan sepeda motor Vario datang ke rumah korban Tumiar Hutasoit di Desa Sigumpar. Beberapa saat mengobrol di depan rumah korban, Lia menumpang kamar mandi. Selanjutnya kembali dan menawrkan untuk membeli buah Alpukat yang ada di belakang rumah korban.

Niat memperdaya korban, Endra menyuruh Lia untuk melihat pohon alpukat di belakang rumah sedangkan Endra mengajak korban Tumiar Hutasoit mengobrol. Sekitar 30 menit Lia tidak kembali, korban curiga dan masuk ke rumah. Tanpa diduga korban mendapati Lia keluar dari kamar yang sudah teracak-acak.

“Melihat wanita itu keluar dari kamar, spontan, Tumiar berteriak maling.. maling..!! Lalu Lia dan Endra panik menjatuhkan korban ke lantai dan menyeretnya sekitar satu meter, mengakibatkan siku tangan kanan korban terluka,” kata Bram.

Tak ingin maling itu kabur, sambung Bram, Tumiar teriak lagi, Endra pun melarikan diri dengan membawa sepeda motor vario putih. Lia pun sempat mencoba lari, tetapi langkahnya berhasil diamankan oleh masyarakat. Saat diamankan dan digeledah, terdapat handphone A5S milik Tumiar di dalam tas wanita paruh baya itu.

“Untuk kepentingan penyelidikan, kita sudah mengamankan pelaku serta barangbukti di Mapolres Humbahas. Atas keterangan saksi-saksi, pelaku dijerat Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Subs Pasal 363 ayat (1) ke (4) dari KUHPidana,” terang Bram.

Ditambahkan, pihaknya juga akan mengejar Endra, rekan pelaku yang berhasil lolos dari tangan masyarakat. “Atas penyelidikan yang dilakukan petugas, kita juga akan mengejar rekan pelaku untuk dihadapkan dimuka hukum,” pungkasnya. (cas/a08)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Modus Survei Alpukat, Wanita Paruh Baya Embat Handphone

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *