Modus Buat Konten, Youtuber Cabuli Gadis Bawah Umur

  • Bagikan

TANJUNGBALAI (Waspada) : Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus seorang youtuber, F, 24, warga Bengkalis Provinsi Riau diduga telah mencabuli seorang gadis bawah umur, Jumat (11/3).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo dan Kasubbag Humas AKP AD Panjaitan menjelaskan, pencabulan diketahui setelah kepolisian menerima laporan ibu korban. Pelapor menerangkan, tersangka dan korban berkenalan pada tanggal 19 Februari 2022.

“Tersangka dan korban selanjutnya melanjutkan percakapan via chat, dan tanggal 25 Februari 2022 mereka melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar AKP Eri.

AKP Eri menjelaskan, awalnya tersangka datang ke Tanjungbalai karena ingin membuat konten YouTube. Pelaku pun berkenalan dengan korban lalu mengajaknya membuat konten YouTube.

“Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap selain hanya membuat konten youtube, tapi Dia berjanji mau menikahi korban apabila mau mengikuti kemauannya,” ujar AKP Eri. Sejumlah barang bukti disita termasuk HP tersangka.

Dalam kesempatan itu, Eri mengimbau masyarakat agar anak-anak tidak mudah terjebak rayuan-rayuan dari orang yang baru dikenal. Kepada seluruh orang tua, agar mengawasi pergaulan anak-anaknya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU R Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (a21/a22)

Keterangan foto: Youtuber asal Bengkalis, F diamankan karena mencabuli gadis bawah umur warga Kota Tanjungbalai. Waspada/Ist

  • Bagikan