Scroll Untuk Membaca

Sumut

Modus Bisa Gandakan Uang, Dua Pria Batubara Diamankan Polisi 

Modus Bisa Gandakan Uang, Dua Pria Batubara Diamankan Polisi 
Kedua pelaku penipuan penggandaan uang bersama barang bukti diamankan Polsek Hinai Resort Langkat, Rabu (4/10). Waspada/Ist

LANGKAT (Waspada): Mengaku bisa menggandakan uang Rp 2juta menjadi Rp1 miliar dua pria warga Kabupaten Batubara diamankan Polisi Hinai Resort Langkat, Rabu (4/10/2023).

TKP penipuan dan penggelapan dengan cara bisa menggandakan uang itu terjadi di Jalan Umum Dsn V Desa Sukajadi Kec Hinai Kab.Langkat pada (2/10/2023) lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Modus Bisa Gandakan Uang, Dua Pria Batubara Diamankan Polisi 

IKLAN

Wakapolsek Hinai Iptu Tunggul Situmeang SH menerangkan berdasarkan laporan korban Sri Lestari, 52, warga Jalan Utama Dusun V Desa Sukajadi Kec Hinai Kec.hinai.Kab.Langkat,  bahwa dia telah ditipu M, 31, dan AM, 60, yang merupakan warga, Dusun III Desa Simpang Gambus Kec Limapuluh Kab Batubara.

Dia menjelaskan awal  terjadinya penipuan dan penggelapan, Sabtu (30 /9/2023) sekira pukul 12.00 WIB, Turiah teman korban menghubungi pelaku melalui telepon dan menawarkan ada orang yang bisa menggandakan uang. 

Mendengar itu pelapor tertarik. Kemudian Turiah menyarankan agar pelapor mengirimkan uang senilai Rp2.000.000, kepada orang yang akan menggandakan uang dengan janji akan digandakan menjadi Rp1.000.000.000. 

Merasa tergiur lalu korban mengirimkan uang sesuai arahan Turiah yakni ke rekening BRI 0636.01.032217.50.7 an. Ramli.

Pada Senin (02/10/2023) sekira pkl 14.00 WIB pelaku M dan AM tiba di rumah korban didampingi saksi Jaya Permana. Lalu ritual untuk penggandaan uang dilakukan di salah satu kamar tidur korban. 

Dan ritual tersebut dilakukan pelaku dengan menggunakan barang berupa 2 keris, 1 botol bekas air mineral berisikan 15 lidah trenggiling, 1 piring kaca berisi pasir dan sendok makan stainless, 1 kain sarung warna hijau, 1 kain sarung motif kotak kotak, 1 sajadah, 1 botol bekas berisi air, 1 hekter, 2 Tasbih besar dan kecil, 1 syal warna merah putih, 1 botol kecil minyak duyung, 2 gunting besar dan kecil, 1 helai kain kafan, 1 plastik berisikan tanah, 2 botol kecil berisikan boneka tuyul dan 1 gunting kuku.

Saat pelaksanaan ritual, pelaku menyuruh korban menutupi seluruh badannya dengan menggunakan kain sarung. Setelah ritual dilakukan, pelaku mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa kotak tersebut jangan dibuka karena uang yang ada di dalam kotak masih ghaib dan belum berbentuk uang asli. Dan yang bisa membukanya hanya pelaku esok hari. 

Setelah pelaku dan temannya meninggalkan rumah korban lalu korban mengambil dompet miliknya di kamar tidur karena korban akan berjualan. Akan tetapi uang milik korban senilai Rp2.500.000, yang ada di dalam dompet sudah tidak ada lagi, sehingga korban dan saksi Jaya Permana curiga yang mengambilnya adalah pelaku.

Selasa (3/10/ 2023) pukul 09.00 Wib, pelaku menghubungi pelapor yang memberitahukan bahwa pelaku tidak bisa datang karena ada urusan. Pelaku meminta uang kepada korban senilai Rp1.000.000. Kemudian korban membuka kotak dan ternyata tidak ada uang yang dikatakan pelaku. 

Merasa tertipu, pelapor menyampaikan kepada saksi Jaya Permana dan melarang korban mengirim uang kepada pelaku. Jaya Permana mengatakan kepada pelaku melalui telepon akan memberikan uang senilai Rp5.000.000, apabila pelaku datang ke rumah korban. 

Setelah berkomunikasi saksi dengan pelaku dan akan datang ke rumah korban. kemudian saksi dan pelapor menghubungi Polsek Hinai dan kepala dusun.

Lalu  pelaku M datang bersama AM ke rumah korban. Dan di rumah korban sudah ada Kadus VII desa Suka Jadi Kec.Hinai bersama Jaya Permana. Kemudian personel Polsek Hinai tiba di rumah korban dan langsung mengamankan pelaku M dan AM.

Setelah dilakukan cek TKP, maka para pelaku berikut barang-barang yang ada kaitannya dengan penggandaan uang dibawa ke Polsek Hinai.

Wakapolsek Iptu Tunggul Situmeang SH melalui Kasihumas Polres Langkat AKP S Yudianto ketika dikonfirmasi, Kamis (5/10) menerangkan  para pelaku telah diamankan di Polsek Hinai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(cbap)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE