MADINA (Waspada): Pasangan Saifullah-Atika akhirnya resmi dinyatakan menang dalam gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinobatkan menjadi Bupati-Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) terpilih periode 2025-2030.
Hal ini pun resmi dinyatakan setelah MK menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun-Ichwan Nasution (ON MA) dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin, (24/02) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim MK secara bergantian yang disaksikan secara langsung melalui kanal youtube resmi MK, MK secara mutlak menolak eksepsi pemohon yakni paslon Harun-Ichwan.
“Amar putusan mengadili dalam eksepsi/menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya” jelas Ketua MK Suhartoyo.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan dalil Pemohon berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan bupati atas nama Saipullah Nasution berkaitan dengan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Guntur.
Mahkamah juga menyebutkan putusan DKPP tidak ada pengaruhnya terhadap keputusan MK, dan MK yang merupakan konstitusi independen secara mutlak memutuskan terhadap dalil-dalil ajuan pemohon, dan dalam hal ini menolak gugatan pemohon.
“Berkenaan dengan adanya putusan DKPP, terhadap hal a quo, Mahkamah dalam beberapa putusannya telah berpendirian bahwa berkaitan dengan kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PHPU tidak semata-mata mengaitkan antara putusan lembaga lain, termasuk putusan DKPP dalam menilai kasus konkret yang dihadapinya,” ungkap Guntur.
Mahkamah selaku lembaga peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya putusan lembaga lain, dalam hal ini MK meminta agar KPU terkait segera menindaklanjuti akan putusan tersebut. (a.32/cah/Tim)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.