DELISERDANG (Waspada): Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait pemotongan masa jabatan Kepala Daerah (KDh) hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 yang berakhir pada tahun 2023.
Berdasarkan putusan MK Nomor: 143/PUU-XXI/2023 kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang dilantik pada tahun 2019 tetap menjabat selama 5 tahun. Karenanya, Bupati Deliserdang (DS) HM Ali Yusuf Siregar tak jadi harus menanggalkan jabatannya akhir Desember ini.
Yusuf Siregar menanggapi putusan MK yang membuat dia bisa menuntaskan masa jabatannya hingga 14 April 2024 mengungkapkan rasa syukur masih bisa berbuat untuk menuntaskan visi misinya Deliserdang yang maju sejahtera religius dan rukun dalam kebhinekaan.
“Saya mengikuti hasil keputusan MK dan saya bersyukur terhadap keputusan tersebut, sehingga saya masih bisa berbuat untuk masyarakat DS dan dapat menyelesaikan masa jabatan saya hingga April 2024,” kata Yusuf Siregar kepada Waspada, Kamis (21/12) malam.
Yusuf Siregar sebelum dilantik menjadi Bupati Deliserdang defenitif, sempat berkeyakinan bahwa MK mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah dan keyakinannya pun terwujud.
“Berakhirnya belum tau, apakah karena beberapa kabupaten/kota masih menggugat ke MK, kenapa seharusnya periodenya habis 2024, tapi berakhir 2023. (Jadi) kalau gugatan mereka berhasil (diterima), ya sampai 2024 lah, berakhir,” kata Yusuf Siregar, kepada wartawan usai menerima SK penunjukan PLT dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hasanuddin di Kantor Bupati Deliserdang, Senin (6/11).
Saat itu juga Yusuf Siregar mengakui, terkait gugatan ke MK dia tidak ikut serta. Namun Yusuf Siregar menyebutkan di dalam surat keputusan Mendagri dalam penunjukan Plt Bupati tidak ada disebutkan batas berakhir. “Nah, SK itupun tidak ditentukan batasnya. SK itu, menunjuk saudara HM Ali Yusuf Siregar melaksanakan tugas dan kewenangan bupati Deliserdang sampai dilantiknya Wakil Bupati Deliserdang menjadi Bupati Deliserdang,” kata Yusuf Siregar menirukan petikan SK.
Untuk diketahui Yusuf Siregar merupakan Bupati Deliserdang sisa masa jabatan 2023—2024. Sebelumnya, Ia adalah Plt. Bupati Deliserdang menggantikan Ashari Tambunan yang mengundurkan diri karena mengikuti Pileg 2024. (a16/a01)
Mohon maaf kepada para pembaca, pada judul dan isi berita ini awalnya tertulis berakhir Februari 2024, seharusnya April 2024.