Scroll Untuk Membaca

Sumut

Minyak Goreng Langka Di Paluta, Pemkab Tetapkan HET

Kecil Besar
14px

GUNUNGTUA (Waspada) : Ketersedian atau stok minyak goreng sawit disejumlah toko modren dan pasar tradisional di Kabupaten Padanglawas Utara langka. Adapun ditemukan dibeberapa grosir harganya diatasi HET.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Minyak Goreng Langka Di Paluta, Pemkab Tetapkan HET

IKLAN

Pantauan Waspada, Kamis (17/2) di Pasar Gunungtua yang merupakan pusat Kota Kabupaten Padanglawas Utara. Ketersediaan atau stok minyak goreng hingga saat ini masih langka.

Seorang ibu rumah tangga, Isna Lubis ketika ditanyai terkait kondisi ketersedian minyak goreng di wilayah Pasar Gunungtua, kecamatan Padang Bolak. Ia mengaku ketersediannya cukup langka.

“Masih dikategorikan langka. Biasanya banyak ditemukan berjejer di setiap toko-toko atau grosir. Namun sekarang ini sudah jarang ada. Jika pun ada, harganya bervariasi, yakni Rp14 ribu sampai Rp20 ribu per liter, tapi stoknya sering kosong,” jelasnya.

Ia menduga, kelangkaan minyak goreng ini tidak terlepas dari adanya permainan atau penimbunan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari situasi saat ini.

Pemkab Paluta Tetapkan HET

Terkait banyaknya keluhan masyarakat dengan harga dan kelangkaan minyak goreng di Kabupaten Paluta, Bupati langsung mengeluarkan Surat Edaran terkait penetapan Harga Eceran Tinggi (HET).

Adapun Harga Eceran Tinggi (HET) minyak goreng sawit berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Padang Lawas Utara nomor : 500/0655/Ekonomi/2022 adalah sebagai berikut :

Minyak goreng curah, Rp 11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak goreng kemasan sederhana, Rp 13.500,- (tiga belas ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak goreng kemasan premium, Rp 14.000,- (empat belas ribu rupiah) per liter.

Besaran harga dimaksud sudah termasuk pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Satgas Pangan Turun Ke Pasar

Terkait diterbitkannya surat edaran Bupati Padanglawas Utara tentang HET minyak goreng, langsung disusun Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk terjun langsung ke pasar-pasar yang ada di Paluta.

Bupati Paluta, Andar Amin Harahap memerintahkan Tim Satgas Pangan untuk mensosialisasikan harga eceran tinggi minyak goreng terhadap para pedagang maupun grosir di wilayah pasar-pasar yang ada di Paluta.

Kabag Perekonomian dan SDA Paluta, Jhonson M Siregar bersama Kadis Perindag Ridi AP, Kadis Ketahanan Pangan Mahran Lubis dan Kepala Satpol PP Paluta, Darman Hasibuan menyampaikan, pelaku usaha diimbau untuk mengikuti aturan pemerintah dengan harapan tidak ada lagi pelaku usaha yang menjual minyak di atas harga yang telah ditentukan.

“Bagi para pedagang yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara hingga Pencabutan perizinan berusahanya,” ungkap Tim Satgas Pangan Pemkab Paluta.

Lanjut, pihak Satgas Pangan Pemkab Paluta akan terus melakukan monitoring dan pengawasan secara berkelanjutan agar tidak terjadi lonjakan harga serta penyimpangan pendistribusian minyak goreng oleh pihak-pihak tertentu.

“Kita akan terus melakukan pengawasan dan monitoring harga eceran tertinggi minyak goreng sawit yang telah ditentukan,” tegas mereka. (a29/C)

Minyak Goreng Langka Di Paluta, Pemkab Tetapkan HET

Keterangan Foto : Tim Satgas Pangan Pemkab Paluta sosialisadikan HET minyak Goreng sawit ke pedagang di seluruh pasar di Paluta. (Waspada/Ist)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE