Scroll Untuk Membaca

Sumut

Miliki SS 14 Paket, Polres P.Siantar Ringkus 2 Pria

Satres Narkoba Polres Kota Pematang Siantar meringkus dua pria terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu (SS) terdiri RRS, 31, alias Bolong dan AR, 28, dan menyita barang bukti SS dan lainnya dari keduanya di dua tempat terpisah di Jl. Manunggal, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, pada hari yang sama, Kamis (7/11) pukul 10:30 dan pukul 14:00.(Waspada-ist).
Satres Narkoba Polres Kota Pematang Siantar meringkus dua pria terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu (SS) terdiri RRS, 31, alias Bolong dan AR, 28, dan menyita barang bukti SS dan lainnya dari keduanya di dua tempat terpisah di Jl. Manunggal, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, pada hari yang sama, Kamis (7/11) pukul 10:30 dan pukul 14:00.(Waspada-ist).

PEMATANG SIANTAR (Waspada): Memiliki narkotika jenis sabu-sabu (SS) 14 paket, Satres Narkoba Polres Kota Pematang Siantar meringkus dua pria terdiri RRS, 31, alias Bolong, warga Jl. Nagur Belakang dan AR, 28, warga Jl Singosari, Gg. Demak, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara.

Satres Narkoba meringkus terduga pemilik SS yakni RRS di satu kolam ikan di Jl. Manunggal, Kel. Martoba, Senin (7/11) pukul 11:00 dan AR di jalan yang sama pukul 14:00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Miliki SS 14 Paket, Polres P.Siantar Ringkus 2 Pria

IKLAN

Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Kamis (10/11) menyebutkan, personel Satres Narkoba berhasil meringkus RRS dan AR berdasarkan informasi masyarakat.

Menurut informasi masyarakat, ada seorang pria yang memiliki narkotika jenis SS di satu kolam ikan di Jl. Manunggal, Kel. Martoba. Personel Satres Narkoba segera berangkat untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria mencurigakan sesuai dengan informasi di kolam ikan.

Personel Satres Narkoba segera mengamankan pria yang ternyata RRS dan mengeledahnya. Hasil penggeledahan, personel Satres Narkoba menemukan satu dompet warna hitam yang di dalamnya ada 12 paket SS seberat 3,80 gram, satu sendok terbuat dari pipet, satu unit HP merk Oppo dan uang Rp 398.000.

Kemudian, dari dalam gubuk yang ada di kolam ikan, personel Satres Narkoba menemukan satu unit timbangan digital dan tiga bungkus plastik klip kosong.

Menurut RRS, seluruh barang bukti itu miliknya dan memperolehnya dari AR. Personel Satres Narkoba segera melakukan pengembangan dan pukul 14:00 berhasil meringkus AR. Ketika personel Satres Narkoba menggeledah AR, mereka menemukan satu kotak rokok yang di dalamnya ada dua paket SS seberat 7,62 gram, satu unit HP merk I Phone dan uang Rp 70.000.

Saat personel Satres Narkoba mempertanyakan asal SS itu, AR mengakui semua barang bukti itu miliknya dan memperolehnya dari A. Namun, ketika personel Satres Narkoba melakukan pengembangan untuk mencari A, tidak menemukannya, hingga personel Satres Narkoba membawa RRS dan AR bersama barang bukti ke markas mereka.

Kasat Narkoba menyebutkan, RRS dan AR masih menjalani proses hukum dan akan mengirimkan berkas mereka ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE