SIMALUNGUN (Waspada): Seorang laki-laki dewasa berinisial SM, 42, warga Desa Merek Kec. Merek, Kab. Karo, ditangkap petugas Polsek Seribudolok Resort Polres Simalungun, karena terlibat atas kepemilikan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,25 mg.
SM yang berstatus sebagai petani ditangkap di Dusun Sukadame Nagori Bandar Saribu, Kec Pematang Silimakuta Kab. Simalungun, Minggu (26/2/2023) siang. Selain mengamankan 1 paket kecil sabu, dari tangan SM juga diamankan barang bukti berupa 1 botol air mineral, 1 kaca pirex dan 1 pipet kecil.
” SM ditangkap Minggu (27/2), bersama barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,25 mg,” sebut Kapolsek, Sabtu (4/3).
Dijelaskan Kapolsek, keberhasilan petugas menangkap SM berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai keberadaan beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal sedang berkumpul di perladangan jeruk dusun Sukadame Nagori Bandar Saribu, Kec. Pamatang Sidamanik.
Warga mencurigai gubuk di perladangan tersebut digunakan orang-orang dimaksud untuk tempat transaksi dan memakai narkoba jenis sabu.
Setelah menerima informasi itu, Kapolsek Seribudolok, AKP Nelson Manurung, bersama-sama dengan Kanit Intel Ipda M. Harahap dan anggota Aiptu ZA. Lubis serta Aipda S. Gultom melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap lokasi disebutkan warga.
Beberapa waktu melakukan pengintaian, petugas melihat seorang lelaki keluar dari perladangan jeruk, tanpa membuang waktu petugas langsung mengamankan orang tersebut dan seketika itu juga melihat ada beberapa orang lainnya berlarian keluar dari perladangan jeruk itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan, dari tangn laki-laki itu petugas berhasil menemukan barang bukti 1 plastik klip kecil yang berisikan diduga narkoba jenis sabu berat bruto 0,25 gram. Kepada petugas, laki-laki tersebut mengaku berinisial, SM warga Desa Merek Kec. Merek, Kab. Karo.
“Usai melakukan penangkapqn, petugas memboyong SM ke Mapolsek Seribudolok sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun,” terang Kapolsek.(a27)