Scroll Untuk Membaca

Sumut

Miliki Sabu, Seorang BHL Dibekuk Polres Sibolga

lMT alias I, 33, seorang buruh harian lepas (BHL), alamat Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Dolok Tolong, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga diamankan di Polres Sibolga, Kamis (25/1) karena kasus penyalahgunaan narkotika. Waspada/ist
lMT alias I, 33, seorang buruh harian lepas (BHL), alamat Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Dolok Tolong, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga diamankan di Polres Sibolga, Kamis (25/1) karena kasus penyalahgunaan narkotika. Waspada/ist

SIBOLGA (Waspada) : Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil meringkus seorang terduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dari Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Senin (22/1).

Terduga pelaku yang dibekuk dengan inisial lMT alias I, 33, pekerjaan buruh harian lepas (BHL), alamat Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Dolok Tolong, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Miliki Sabu, Seorang BHL Dibekuk Polres Sibolga

IKLAN

Dari tangan IMT, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 bungkus kecil serbuk kristal putih (diduga Sabu) dengan berat total 0,81 gram dan 1 topi berwarna hitam serta 1 plastik bening.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmad R. Hutagaol membenarkan penangkapan terduga penyalahgunaan narkoba tersebut. Rahmad menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap IMT dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di daerah tersebut.

“Kemudian, Tim Opsnal Reserse Narkoba terjun ke lokasi dan berhasil menangkap IMT alias I dan menemukan barang bukti tersebut di rumahnya,”kata Rahmad Hutagaol, Kamis (25/1) malam.

“Saat diinterogasi petugas, IMT pun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Radmad, IMT beserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Sibolga untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam kasus ini, IMT akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Rahmad Hutagaol.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE